Jakarta – Sepanjang 2023, tren klaim penyakit semakin bertambah. Banyak pasien ditemui penyakit seperti gangguan sindrom metabolik seperti jantung, stroke, diabetes, serta kanker. Hal ini karena gaya hidup tidak sehat yang memicu berkembangnya penyakit kritis tertentu, selain faktor genetik.
Misalnya, melalui kesibukan sehari-hari yang membuat pikiran stres, kurang tidur, tidak memperhatikan asupan makanan yang dikonsumsi, hingga terlalu banyak mengonsumsi makanan cepat saji.
Merujuk data WHO, angka kejadian penyakit kritis di Indonesia semakin meningkat. Di mana, 10 penyakit yang menyebabkan kematian tertinggi di Indonesia ditempati oleh deretan penyakit kritis, yakni stroke, jantung, diabetes, tuberculosis (TBC), sirosis hati, paru-paru kronis, diare, hipertensi, infeksi saluran pernapasan, dan neonatal.
Bahkan, data terbaru BPJS tahun ini menyebutkan ada 8 delapan penyakit yang menghabiskan biaya hingga puluhan triliun juga mencakup penyakit kritis yang sama yakni jantung, kanker, stroke, gagal ginjal, hemofilia, thalassemia, leukemia, dan sirosis hati.
Kementerian Kesehatan RI mengungkapkan bahwa penyakit kritis yang termasuk dalam kategori penyakit tidak menular (PTM) masih menjadi tantangan di Indonesia yang angkanya terus meningkat sejak tahun 2010.
Baca juga: Inovasi Digital, LGI Luncurkan Dua Fitur Ini untuk Nasabah Asuransi Kesehatan
Pola asuh, pola gerak dan pola makan seperti tinggi kalori, rendah serat, tinggi garam, tinggi gula dan tinggi lemak yang diikuti gaya hidup sedentary, memilih makanan junk food/siap saji, ditambah dengan kurangnya aktivitas fisik, stress dan kurangnya istirahat menjadi penyebab seseorang bisa terjangkit penyakit ini.
Di tengah tantangan penyakit kritis yang dihadapi, dunia juga seakan masih terus dikejutkan dengan beberapa penyakit baru yang muncul dan menarik perhatian banyak orang.
Penyakit ini disebut emerging infectious disease (EIDs) yang menjadi kekhawatiran dalam kesehatan masyarakat serta berpotensi menyebabkan kematian pada manusia dalam jumlah besar.
Penyakit baru muncul tiap tahun dan berpotensi jadi penyakit kritis. Secara global, Badan Kesehatan Dunia/ World Health Organization (WHO) mengkategorikan permasalahan kesehatan mencapai 68.000 jenis. Sebanyak 6.172 jenis merupakan penyakit langka.
Berdasarkan tren klaim Generali Indonesia, klaim penyakit kritis di tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar 32,35 persen dari sisi jumlah kasus, dan sebesar 34,16 persen dari sisi nominal klaim.
Beberapa jenis penyakit kritis dengan kasus terbanyak adalah kanker payudara, gagal ginjal kronis, sumbatan pembuluh darah jantung dan serangan jantung, serta stroke.
Tidak dapat dipungkiri, penyakit kritis membutuhkan perawatan intensif dan jangka panjang serta biaya yang tidak sedikit.
Studi biaya kanker di wilayah ASEAN mengungkapkan bahwa terdapat insiden keuangan bagi pasien kanker setelah 12 bulan di mana pengeluaran perawatan kesehatan sudah melebihi 30 persen dari pendapatan rumah tangga. Untuk itu, asuransi terhadap penyakit kritis merupakan faktor penting yang harus diperhatikan.
Saat ini, kebanyakan produk asuransi yang beredar di pasaran berfokus pada jumlah penyakit kritis tertentu, sedangkan sesuai dengan fakta di atas jumlah dari penyakit tersebut terus berubah, bertambah seiring dengan waktu.
Lantas, pertanyaannya adalah apakah produk asuransi penyakit kritis yang kita miliki saat ini masih relevan?
Bagaimana jika sewaktu-waktu kita terdiagnosis penyakit kritis, tetapi tidak dapat melakukan klaim? Alasannya, karena kategori penyakit tersebut tidak termasuk dalam daftar penyakit yang tercantum dalam polis.
Perubahan pada produk asuransi penyakit kritis harus selaras dengan perkembangan penyakit dan dunia medis, sehingga sesuai dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Panin Dai-ichi Life Luncurkan Produk Asuransi Syariah
Jadi, manakah yang saat ini lebih dibutuhkan? Proteksi berdasarkan daftar jenis penyakit kritis yang ada saat ini, atau proteksi penyakit kritis yang lebih fokus kepada intinya?
Misalnya proteksi terhadap sistem organ, sehingga dapat memberikan perlindungan yang lebih luas atas semua risiko penyakit kritis dari organ tubuh kita, tanpa mengacu pada daftar penyakit tertentu.
Tentunya, semakin luas dan lengkap proteksi penyakit kritis, akan semakin memberikan ketenangan, sehingga saat harus menghadapi penyakit tersebut bisa fokus pada penyembuhan, tanpa perlu khawatir terkait biaya. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang… Read More
Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More
Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More
Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More
Jakarta - Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) terus berkomitmen mendukung pengembangan Energi Baru… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More