Jakarta – Saat ini tren akuisisi bank perkreditan rakyat (BPR) oleh perusahaan financial technology (fintech) mulai marak terjadi. Sebagai regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan jika fintech yang akan mengakuisisi BPR sebelumnya telah terdaftar dan berizin, serta lolos fit and proper.
Hal tersebut seperti dijelaskan Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Anung Herlianto dalam Journalis Class yang diadakan OJK, di Jakarta, Rabu, 7 September 2022.
“Kita mensyaratkan fintech yang legal (bisa akuisisi BPR) yang terdaftar dan diberikan izin oleh OJK. Nanti, fintech-fintech yang mengakuisisi BPR pasti dalam fit and proper, mesti kita yakini bahwa dia telah terdaftar di OJK,” kata Anung.
Ia melanjutkan, sebagai regulator pihaknya tidak membatasi akuisisi BPR oleh fintech, selama fintech tersebut bukan milik asing. Karena, aturan bagi BPR sejauh ini ialah BPR tidak boleh dimiliki oleh asing. Di samping itu, OJK melihat tren akuisisi BPR oleh fintech ini juga akan mendorong digitalisasi di tubuh BPR.
“Kalau dalam stand regulasi kita tidak membatasi, yang penting dia nanti lolos fit and proper terkait dukungan assesment, kemampuan dukungan modal inti, dan sustainability. Itu juga dalam mindset kami di pengaturan jika fintech mengakuisisi BPR itu ada percepatan digitalisasi BPR yang selama ini mungkin dilakukan,” jelas Anung.
Sebagai informasi, dari sekitar 1.400 BPR konvensional dan kurang lebih 200 BPR syariah, baru seskitar kurang lebih 65 BPR yang berkolaborasi dengan fintech. OJK terus mendorong kolaborasi ini agar industri BPR dapat terus bersaing dengan lembaga keuangan lain.
“Terlepas dari fintech mengakuisisi BPR atau tidak, tapi siapapun pemegang saham yang masuk berdasarkan fit and proper itu bisa mengambil bank secara likuiditi, modal dan bisa menjaga sustainability bank, itu yang penting. Namun, untuk BPR, kepemilikan asing untuk sementara tidak bisa,” pungkas Anung. (*) Bagus Kasanjanu
Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More
Poin Penting PINTU meluncurkan fitur Auto DCA Explore Plans untuk memudahkan investor berinvestasi rutin dengan… Read More
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More