Moneter dan Fiskal

Tren Ekonomi dan Perpajakan Indonesia 2026 serta Dampaknya bagi Dunia Usaha

Poin Penting

  • Ekonomi Indonesia diproyeksikan tumbuh sekitar 5 persen pada 2026 dengan konsumsi domestik sebagai penopang utama.
  • Dunia usaha dituntut fokus pada efisiensi dan produktivitas, bukan ekspansi berisiko tinggi.
  • Penerapan Coretax membuat kepatuhan pajak berbasis data semakin krusial bagi strategi bisnis.

Jakarta – Memasuki 2026, perekonomian Indonesia diproyeksikan bergerak stabil di tengah keterbatasan struktural yang masih menahan laju pertumbuhan lebih tinggi. Kondisi ini membuat dunia usaha perlu lebih adaptif dalam membaca arah ekonomi nasional sekaligus menyesuaikan strategi bisnis agar tetap berkelanjutan.

Dalam webinar 2026 Economic and Taxation Trends: What Business Needs to Know yang diselenggarakan RSM Indonesia, Selasa (23/12), Ekonom dan Pengajar Universitas Indonesia Ibrahim Rohman menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia akan tetap bertahan di kisaran 5 persen, dengan konsumsi domestik sebagai penopang utama.

“Indonesia berada dalam kondisi pertumbuhan yang relatif aman di sekitar 5 persen, kecuali terjadi perbaikan struktural pada produktivitas. Konsumsi domestik akan tetap menjadi penopang utama, sementara ekspor cenderung menambah volatilitas dibandingkan mendorong akselerasi pertumbuhan,” ujar Ibrahim.

Baca juga: Kesepakatan Dagang RI-AS Terancam Gagal, Begini Respons Kemenko Perekonomian

Menurut Ibrahim, tanpa reformasi produktivitas yang signifikan, peningkatan investasi dan belanja fiskal belum tentu menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Aktivitas ekonomi memang dapat membesar, tetapi efisiensi dan daya saing tidak otomatis meningkat.

“Tanpa reformasi produktivitas, tambahan investasi dan belanja fiskal lebih banyak memperbesar skala ekonomi, bukan kualitas pertumbuhan,” lanjutnya.

Situasi ini, kata Ibrahim, menuntut dunia usaha untuk mengadopsi pendekatan yang lebih berhati-hati dalam mengembangkan bisnis, terutama di tengah ketidakpastian global.

“Fokus utama sebaiknya diarahkan pada penguatan skala usaha yang sehat, disiplin biaya, serta pengelolaan arus kas yang stabil, bukan ekspansi agresif dengan risiko tinggi,” jelas Ibrahim.

Ia menambahkan bahwa keunggulan kompetitif perusahaan ke depan akan semakin ditentukan oleh produktivitas internal, mulai dari digitalisasi, otomasi proses, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Transformasi Perpajakan Masuk Fase Krusial

Selain tantangan ekonomi, dunia usaha juga dihadapkan pada perubahan besar di bidang perpajakan. Managing Partner Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi, menilai 2026 akan menjadi fase penting transformasi kepatuhan pajak seiring implementasi sistem Coretax.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi Khusus bagi Wilayah Terdampak Bencana

Sistem tersebut menghadirkan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) yang lebih terintegrasi, pemanfaatan data prepopulated, serta transparansi yang lebih tinggi dalam pengawasan pajak.

“Coretax pada dasarnya mengubah cara Wajib Pajak berinteraksi dengan sistem perpajakan. Kepatuhan kini sepenuhnya berbasis data, sehingga kesiapan administrasi menjadi sangat krusial,” ujar Ichwan.

Kepatuhan Pajak

Ichwan menjelaskan, kebijakan perpajakan pada 2026 akan semakin terstruktur dan berbasis data. Pemerintah mendorong perluasan basis pajak melalui identifikasi Wajib Pajak dan transaksi yang lebih luas, didukung pendekatan Compliance Risk Management.

Di sisi lain, penegakan hukum perpajakan juga diperkuat melalui pemeriksaan berbasis teknologi, penagihan yang lebih efektif, serta pemanfaatan analisis data dan intelijen pajak. 

Baca juga: Target Pajak 2025 Tak Tercapai, Purbaya Beberkan Penyebabnya

Pemerintah juga memperkuat penyelarasan pajak internasional dan menyiapkan insentif yang lebih terarah untuk mendorong investasi, ekonomi hijau, pembangunan infrastruktur, dan daya beli masyarakat.

“Kombinasi berbagai kebijakan ini menuntut Wajib Pajak untuk memperkuat tata kelola dan kepatuhan perpajakan sebagai bagian integral dari strategi bisnis jangka menengah,” jelas Ichwan.

Ia menegaskan bahwa kesiapan menghadapi risiko perpajakan menjadi faktor krusial bagi keberlanjutan usaha.

“Kepatuhan pajak harus benar-benar dipersiapkan untuk menghadapi berbagai bentuk pemeriksaan, audit, dan risiko perpajakan di masa mendatang,” pungkasnya. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

Masuki Fase Titik Balik, Bank Muamalat Bidik Pertumbuhan Agresif pada 2026

Poin Penting Bank Muamalat bidik pertumbuhan agresif 2026 dengan pembiayaan tumbuh 60% dan dana pihak… Read More

28 mins ago

Medan Ekstrem, Pemprov Sulsel Gelontorkan Rp2,5 M untuk Operasi SAR Pesawat ATR

Poin Penting Pemprov Sulsel mengalokasikan dana Rp2,5 miliar untuk mendukung operasi pencarian pesawat ATR 42-500… Read More

58 mins ago

Generali Indonesia Umumkan Pemenang “Youth Empowerment Social Media Competition”

Generali Indonesia menggelar Youth Empowerment Social Media Competition, sebuah inisiatif yang mengajak generasi muda dan… Read More

1 hour ago

Wow! Modal Jumbo Rp445 Miliar Siap Disuntikkan ke BPD Bali, Ini Sasarannya

Poin Penting Pemprov Bali menyuntikkan modal Rp445 miliar ke BPD Bali untuk memperkuat pertumbuhan bisnis… Read More

4 hours ago

Tambah Kepemilikan, Grab Borong Saham Superbank Rp382,07 Miliar

Poin Penting Grab lewat A5-DB Holdings menambah kepemilikan saham Superbank (SUPA) dengan membeli 362,7 juta… Read More

4 hours ago

Strategi Adira Finance Jaga Loyalitas di Tengah Tekanan Daya Beli

Poin Penting Adira Finance memperkuat loyalitas nasabah melalui program Harinya Cicilan Lunas (HARCILNAS) 2025 di… Read More

4 hours ago