Moneter dan Fiskal

Tren Ekonomi dan Perpajakan Indonesia 2026 serta Dampaknya bagi Dunia Usaha

Poin Penting

  • Ekonomi Indonesia diproyeksikan tumbuh sekitar 5 persen pada 2026 dengan konsumsi domestik sebagai penopang utama.
  • Dunia usaha dituntut fokus pada efisiensi dan produktivitas, bukan ekspansi berisiko tinggi.
  • Penerapan Coretax membuat kepatuhan pajak berbasis data semakin krusial bagi strategi bisnis.

Jakarta – Memasuki 2026, perekonomian Indonesia diproyeksikan bergerak stabil di tengah keterbatasan struktural yang masih menahan laju pertumbuhan lebih tinggi. Kondisi ini membuat dunia usaha perlu lebih adaptif dalam membaca arah ekonomi nasional sekaligus menyesuaikan strategi bisnis agar tetap berkelanjutan.

Dalam webinar 2026 Economic and Taxation Trends: What Business Needs to Know yang diselenggarakan RSM Indonesia, Selasa (23/12), Ekonom dan Pengajar Universitas Indonesia Ibrahim Rohman menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia akan tetap bertahan di kisaran 5 persen, dengan konsumsi domestik sebagai penopang utama.

“Indonesia berada dalam kondisi pertumbuhan yang relatif aman di sekitar 5 persen, kecuali terjadi perbaikan struktural pada produktivitas. Konsumsi domestik akan tetap menjadi penopang utama, sementara ekspor cenderung menambah volatilitas dibandingkan mendorong akselerasi pertumbuhan,” ujar Ibrahim.

Baca juga: Kesepakatan Dagang RI-AS Terancam Gagal, Begini Respons Kemenko Perekonomian

Menurut Ibrahim, tanpa reformasi produktivitas yang signifikan, peningkatan investasi dan belanja fiskal belum tentu menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Aktivitas ekonomi memang dapat membesar, tetapi efisiensi dan daya saing tidak otomatis meningkat.

“Tanpa reformasi produktivitas, tambahan investasi dan belanja fiskal lebih banyak memperbesar skala ekonomi, bukan kualitas pertumbuhan,” lanjutnya.

Situasi ini, kata Ibrahim, menuntut dunia usaha untuk mengadopsi pendekatan yang lebih berhati-hati dalam mengembangkan bisnis, terutama di tengah ketidakpastian global.

“Fokus utama sebaiknya diarahkan pada penguatan skala usaha yang sehat, disiplin biaya, serta pengelolaan arus kas yang stabil, bukan ekspansi agresif dengan risiko tinggi,” jelas Ibrahim.

Ia menambahkan bahwa keunggulan kompetitif perusahaan ke depan akan semakin ditentukan oleh produktivitas internal, mulai dari digitalisasi, otomasi proses, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Transformasi Perpajakan Masuk Fase Krusial

Selain tantangan ekonomi, dunia usaha juga dihadapkan pada perubahan besar di bidang perpajakan. Managing Partner Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi, menilai 2026 akan menjadi fase penting transformasi kepatuhan pajak seiring implementasi sistem Coretax.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi Khusus bagi Wilayah Terdampak Bencana

Sistem tersebut menghadirkan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) yang lebih terintegrasi, pemanfaatan data prepopulated, serta transparansi yang lebih tinggi dalam pengawasan pajak.

“Coretax pada dasarnya mengubah cara Wajib Pajak berinteraksi dengan sistem perpajakan. Kepatuhan kini sepenuhnya berbasis data, sehingga kesiapan administrasi menjadi sangat krusial,” ujar Ichwan.

Kepatuhan Pajak

Ichwan menjelaskan, kebijakan perpajakan pada 2026 akan semakin terstruktur dan berbasis data. Pemerintah mendorong perluasan basis pajak melalui identifikasi Wajib Pajak dan transaksi yang lebih luas, didukung pendekatan Compliance Risk Management.

Di sisi lain, penegakan hukum perpajakan juga diperkuat melalui pemeriksaan berbasis teknologi, penagihan yang lebih efektif, serta pemanfaatan analisis data dan intelijen pajak. 

Baca juga: Target Pajak 2025 Tak Tercapai, Purbaya Beberkan Penyebabnya

Pemerintah juga memperkuat penyelarasan pajak internasional dan menyiapkan insentif yang lebih terarah untuk mendorong investasi, ekonomi hijau, pembangunan infrastruktur, dan daya beli masyarakat.

“Kombinasi berbagai kebijakan ini menuntut Wajib Pajak untuk memperkuat tata kelola dan kepatuhan perpajakan sebagai bagian integral dari strategi bisnis jangka menengah,” jelas Ichwan.

Ia menegaskan bahwa kesiapan menghadapi risiko perpajakan menjadi faktor krusial bagi keberlanjutan usaha.

“Kepatuhan pajak harus benar-benar dipersiapkan untuk menghadapi berbagai bentuk pemeriksaan, audit, dan risiko perpajakan di masa mendatang,” pungkasnya. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

IHSG Ditutup Menguat ke Posisi 8.646 pada Akhir Perdagangan 2025

Poin Penting IHSG ditutup naik tipis di akhir perdagangan 2025 pada level 8.646,93 (+0,03 persen)… Read More

1 hour ago

Diam-diam Ada yang Borong Saham J Trust Bank Jelang Tutup 2025

Poin Penting Empat direksi J Trust Bank kompak menambah kepemilikan saham BCIC pada 29 Desember… Read More

3 hours ago

IHSG Cetak 24 Kali Rekor Tertinggi Sepanjang 2025

Poin Penting Sepanjang 2025, IHSG 24 kali menyentuh rekor tertinggi dan sempat mencapai ATH di… Read More

3 hours ago

Purbaya Tambah DAU Rp7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah

Poin Penting Pemerintah menambah alokasi DAU sebesar Rp7,66 triliun untuk pembayaran THR dan gaji ke-13… Read More

3 hours ago

IHSG Menguat 22,1 Persen Sepanjang 2025, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.810 Triliun

Poin Penting IHSG naik 22,1 persen ytd ke level 8.644,26 dan kapitalisasi pasar tumbuh 28,16… Read More

3 hours ago

BNI Siapkan Relaksasi Kredit untuk Debitur Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting BNI menyiapkan relaksasi kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan… Read More

6 hours ago