Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya inflasi sebesar 0,08 persen secara month to month (mtm) pada Oktober 2024. Inflasi sendiri terjadi usai Indeks Harga Konsumen (IHK) mengalami deflasi selama 5 bulan beruntun.
“Terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 105,93 pada September 2024, menjadi 106,01 pada Oktober 2024,” kata Plt. Kepala Badan Pusat Statistik Amalia A. Widyasanti, dalam rilis BPS secara daring, di Jakarta, 1 November 2024.
Baca juga : Bos BI Proyeksi The Fed Bakal Pangkas Suku Bunga 50 Bps di Sisa Akhir 2024
Adapun inflasi secara tahunan (year on year/yoy) sebesar 1,71 persen dan inflasi kalender (year to date) sebesar 0,82 persen.
Ia mengatakan, terjadinya inflasi di Oktober 2024 ini mengakhiri tren deflasi yang terjadi sejak Mei 2024.
Baca juga : Produksi Beras RI Berpotensi Merosot di 2024, BPS Bongkar Penyebabnya
“Kelompok pengeluaran penyumbang inflasi bulanan terbesar adalah perawatan pribadi dan jasa lainnya dengan inflasi sebesar 0,94 persen dan memberikan andil inflasi sebesar 0,06 persen,” jelasnya.
Adapun, komoditas dominan yang dorong inflasi pada kelompok ini adalah emas perhiasan yang berikan andil 0,06 persen. Inflasi bulanan ini didorong oleh inflasi inti dan didorong oleh emas perhiasan, kopi bubuk dan lauk pauk dan minyak goreng. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan laba perbankan hingga akhir tahun 2024 masih akan positif, meski… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah utang PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex kepada perbankan… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sedang melakukan perumusan kebijakan terkait dengan rencana Presiden Prabowo untuk… Read More
Jakarta - Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga Syariah) menggelar… Read More
Jakarta - Sebagai fintech lending yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AdaKami… Read More
Jakarta - Bank Perekonomian Rakyat (BPR) mendapat 'perintah' dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera… Read More