News Update

Transmisi Kebijakan Moneter, BI Kembangkan Transaksi Repo dan DNDF

Jakarta – Bank Indonesia (BI) terus mempercepat program pengembangan pasar uang untuk menjawab tuntutan global, tantangan peningkatan tren digitalisasi transaksi, dan inovasi keuangan yang terus berkembang.

Untuk membangun pasar uang modern dan maju, kebijakan BI diarahkan pada tiga hal, yaitu, mendorong digitalisasi dan penguatan infrastruktur pasar keuangan, meningkatkan efekivitas transmisi kebijakan moneter, dan mengembangkan sumber pembiayaan ekonomi dan pengelolaan risiko.

Adapun fokus pengembangan pasar uang di 2021-2022 untuk mendorong digitalisasi dan penguatan infrastruktur pasar keuangan mencakup penguatan kerangka pengaturan pasar uang dan implementasi Electronic Trading Platform (ETP) Multimatching1, khususnya pasar uang Rupiah dan valas.

Sementara untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, BI melakukan percepatan pengembangan transaksi Repurchase Agreement (Repo) 2 dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF)3, selain juga untuk menjawab tantangan global berupa G20 OTC Derivative Market Reform4.

“Hal ini merupakan bagian dari implementasi Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025 yang telah diluncurkan pada 14 Desember 2020, guna mendukung pembiayaan ekonomi nasional dan meningkatkan ketahanan (resiliensi) pasar keuangan domestik,” kata Direktur Eksekitif Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Donny Hutabarat melalui video conference di Jakarta, Jumat 25 Juni 2021.

Donny menyatakan, pengembangan instrumen repo tersebut sejalan dengan kebijakan BI melakukan reformulasi suku bunga kebijakan sejak tahun 2016 menjadi BI 7 Days Reverse Repo Rate (BI 7DRR) yang diikuti dengan penggunaan reverse repo SBN sebagai instrumen utama dalam Operasi Pasar Terbuka. Selain itu, pengembangan instrumen repo juga akan mendukung stabilitas sistem keuangan.

Sementara itu, pengembangan transaksi DNDF juga sejalan dengan upaya BI memperkuat kebijakan stabilisasi untuk menjaga nilai tukar Rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar. Instrumen DNDF merupakan salah satu strategi triple intervention BI dalam mengelola nilai tukar Rupiah.

Selain itu, pengembangan pasar DNDF dapat dimanfaatkan oleh pelaku pasar sebagai salah satu instrumen lindung nilai terhadap risiko nilai tukar. Dalam implementasinya, Repo dan DNDF akan dikembangkan untuk ditransaksikan pada Electronic Trading Platform (ETP) Multimatching System, dikliringkan melalui central counterparty (CCP)5. Khusus untuk transaksi DNDF juga akan dilaporkan melalui trade repository 6.

Sebagai implementasi awal, ETP Multimatching System akan mulai diimplementasikan untuk transaksi Spot di pasar valas mulai Q3 2021. ETP Multimatching System adalah sistem yang bermanfaat untuk mendukung terciptanya pooling likuiditas dan pembentukan harga yang efisien dan transparan sehingga diharapkan dapat mendukung pengembangan transaksi Repo, DNDF, dan transaksi di pasar uang lainnya.

Dengan ETP Multimatching System, transaksi di pasar uang menjadi semakin modern, dimana kuotasi harga dapat diakses oleh pelaku pasar secara transparan, dan pelaku transaksi dapat melakukan transaksi secara anonimus pada trading system. Pengembangan infrastruktur CCP juga terus berlanjut dan direncanakan akan dapat diimplementasikan pada akhir tahun 2021. Selain Repo dan DNDF, beberapa instrumen lain juga difokuskan untuk dapat dikliringkan melalui CCP.

Untuk memperkuat implementasi BPPU 2025, BI telah mempersiapkan reformasi regulasi pengaturan Pasar Uang. Reformasi regulasi ini akan mencakup penguatan regulasi yang ada saat ini atas strategi pengembangan, perizinan, dan pengawasan di pasar uang, serta pengaturan mengenai pelaporan dan pengelolaan data dan informasi pasar uang.

Hingga saat ini, BPPU sudah menjadi panduan bagi otoritas dan pelaku pasar dalam melakukan pengembangan dan melakukan kegiatan di pasar uang. Implementasi BPPU dilakukan melalui penguatan produk, partisipan, harga dan infrastruktur yang akan membantu proses percepatan pasar uang yang likuid, dalam, efisien dan aman untuk mendukung pencapaian stabilitas harga, stabilitas sistem keuangan, pertumbuhan ekonomi serta inklusifitas UMKM. Dengan demikian diharapkan dapat mendukung ekonomi nasional untuk menuju Indonesia Maju. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Wamen BUMN Cek Langsung Kesiapan SPKLU PLN Layani Kebutuhan Nataru

Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Komisaris PT PLN (Persero), Aminuddin… Read More

29 mins ago

Rijani Tirtoso Akhiri Tugas Sebagai Direktur Eksekutif LPEI, Siapa Penggantinya?

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Arsal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More

4 hours ago

Kemenperin Dorong Kolaborasi Startup dan IKM untuk Transformasi Digital

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More

13 hours ago

Ketua KPK Beberkan Proses Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More

17 hours ago

OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More

18 hours ago

OJK: BSI Tengah Siapkan Infrastruktur untuk Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More

19 hours ago