Keuangan

Transisi PSAK 117, OJK Kasih “Injury Time” Asuransi Lapor Keuangan hingga 15 Agustus 2025

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran atau penyesuaian waktu bagi perusahaan asuransi dalam menyampaikan laporan triwulan II 2025 yang berdasar pada Penyesuaian Standar Akuntasi Keuangan (PSAK) 117.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2024, batas waktu penyampaian laporan triwulan untuk tahun 2025 ditetapkan paling lambat 45 hari sejak akhir triwulan.

Berdasarkan hal itu, OJK menyebut laporan triwulan II 2025 dapat disampaikan paling lambat 15 Agustus 2025.

Baca juga: Ada 6 Asuransi dan Reasuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

“Ketentuan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap kesiapan industri dalam menerapkan PSAK 117 yang kompleks dan baru berlaku tahun ini,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip, 14 Agustus 2025.

Ogi juga menegaskan, bagi perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan PSAK 117 akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 

Di sisi lain, OJK tetap berkomitmen untuk mendorong perbaikan kualitas pelaporan PSAK 117, dengan terus memantau perkembangan industri, memberikan asistensi teknis, serta membuka ruang dialog untuk memastikan implementasi yang konsisten dan akuntabel.

Baca juga: OJK Sambut Positif Rencana Konsolidasi Asuransi dan Reasuransi BUMN

“OJK senantiasa melakukan pengawasan untuk memastikan terpenuhinya penyampaian laporan keuangan berdasarkan PSAK 117,” imbuhnya.

OJK juga telah meminta perusahaan asuransi dan reasuransi untuk segera menunjuk akuntan publik dan diharapkan pada Agustus telah mulai menjalankan kegiatan audit atas laporan keuangan tahun 2025. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Gempa M 7,6 Guncang Sulut Berpotensi Tsunami, BMKG Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara dipicu deformasi kerak bumi dengan mekanisme thrust… Read More

6 mins ago

PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU 4 Kali Lipat Selama Libur Lebaran 2026

Jakarta – PT PLN (Persero) mencatat lonjakan penggunaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) hingga… Read More

28 mins ago

SeaBank Kantongi Laba Rp678,4 Miliar pada 2025, Melesat 79 Persen

Poin Penting SeaBank mencatat laba bersih Rp678,4 miliar di 2025, tumbuh 79 persen yoy, melanjutkan… Read More

2 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini (2/4): Antam, Galeri24, dan UBS Kompak Meroket

Poin Penting Harga emas di Pegadaian (Antam, Galeri24, UBS) kompak naik pada 2 April 2026,… Read More

3 hours ago

Peringati Hari Perempuan Internasional, Generali Indonesia Gelar Talkshow

Acara ini merupakan bagian dari perayaan Hari Perempuan Internasional 2026 dan wujud komitmen Generali Indonesia… Read More

3 hours ago

285 Saham Merah, IHSG Dibuka Melemah 0,65 Persen ke 7.138

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan hari ini (2/4) pukul 09.06 WIB Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

3 hours ago