Jakarta – Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang telah disahkan pada Desember 2022 lalu, memutuskan untuk menambah tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai penjamin polis.
Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo menilai, dibutuhkan waktu transisi yang tidak sebentar bahkan hingga 5 tahun agar lembaga tersebut benar-benar settle dan bisa dijalankan sesuai dengan tugasnya yakni menjamin para pemegang polis asuransi.
“Lembaga Penjamin Polis perlu transisi 5 tahun dan infrastructur SDM dan peraturan penjaminan polis belum ada,” ujar Irvan saat dihubungi Infobanknews di Jakarta, 10 Januari 2023.
Sehingga, ia menyatakan bahwa memang Lembaga Penjamin Polis tersebut membutuhkan waktu transisi selama lima tahun, setelah terbentuk pun juga masih memerlukan penyesuaian dan uji coba terlebih dahulu.
“Setelah terbentuk dalam jangka waktu 5 tahun dari sekarang dalam implementasinya masih membutuhkan penyesuaian dan uji coba karena beragamnya kondisi kesehatan perusahaan asuransi dan besarnya simpanan polis asuransi,” tegasnya.
Di sisi lain, lanjut dia, dibentuknya Lembaga Penjamin Polis ini, dikhawatirkan nantinya akan semakin memberatkan tugas LPS, dimana dana masyarakat yang dijamin menjadi lebih banyak, meskipun berasal dari sumber yang sama.
“Artinya LPS di samping harus mengganti dana simpanan nasabah di bank akibat gagal bayar bank, juga harus mengganti dana nasabah yang sama, namun kemudian dialihkan ke asuransi melalui saluran Bancassurance,” ucapnya
Kemudian, ia juga menambahkan bahwa akan terjadi kekhawatiran yang muncul akibat dari maraknya perusahaan asuransi yang saat ini tengah disorot kesehatannya.
“Karena dana LPS yang berasal dari penjaminan simpanan sudah lebih dulu terakumulasi lama dan belum pernah ada pembayaran oleh LPS terhadap simpanan nasabah akibat gagal bayar bank,” imbuhnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More
Poin Penting INFOBANK15 menguat 0,80 persen ke 1.025,73, meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah… Read More
Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen ke level 8.271,76, dengan kapitalisasi… Read More
Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen sepekan ke level 8.271,76, mencerminkan… Read More
Poin Penting Komisi V DPR RI mendorong diskon tiket pesawat Lebaran 2026 dinaikkan menjadi 20… Read More
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More