Keuangan

Transisi LPS untuk Jadi Penjamin Polis Butuh Waktu 5 Tahun

Jakarta – Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang telah disahkan pada Desember 2022 lalu, memutuskan untuk menambah tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai penjamin polis.

Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo menilai, dibutuhkan waktu transisi yang tidak sebentar bahkan hingga 5 tahun agar lembaga tersebut benar-benar settle dan bisa dijalankan sesuai dengan tugasnya yakni menjamin para pemegang polis asuransi.

“Lembaga Penjamin Polis perlu transisi 5 tahun dan infrastructur SDM dan peraturan penjaminan polis belum ada,” ujar Irvan saat dihubungi Infobanknews di Jakarta, 10 Januari 2023.

Sehingga, ia menyatakan bahwa memang Lembaga Penjamin Polis tersebut membutuhkan waktu transisi selama lima tahun, setelah terbentuk pun juga masih memerlukan penyesuaian dan uji coba terlebih dahulu.

“Setelah terbentuk dalam jangka waktu 5 tahun dari sekarang dalam implementasinya masih membutuhkan penyesuaian dan uji coba karena beragamnya kondisi kesehatan perusahaan asuransi dan besarnya simpanan polis asuransi,” tegasnya.

Di sisi lain, lanjut dia, dibentuknya Lembaga Penjamin Polis ini, dikhawatirkan nantinya akan semakin memberatkan tugas LPS, dimana dana masyarakat yang dijamin menjadi lebih banyak, meskipun berasal dari sumber yang sama.

“Artinya LPS di samping harus mengganti dana simpanan nasabah di bank akibat gagal bayar bank, juga harus mengganti dana nasabah yang sama, namun kemudian dialihkan ke asuransi melalui saluran Bancassurance,” ucapnya

Kemudian, ia juga menambahkan bahwa akan terjadi kekhawatiran yang muncul akibat dari maraknya perusahaan asuransi yang saat ini tengah disorot kesehatannya.

“Karena dana LPS yang berasal dari penjaminan simpanan sudah lebih dulu terakumulasi lama dan belum pernah ada pembayaran oleh LPS terhadap simpanan nasabah akibat gagal bayar bank,” imbuhnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Di FGD soal Kasus Sritex, Ekonom Ini Sebut Risiko Bisnis Tak Seharusnya Dipidanakan

Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More

45 mins ago

Mayoritas Saham Indeks INFOBANK15 Menguat, Ini Daftarnya

Poin Penting INFOBANK15 menguat 0,80 persen ke 1.025,73, meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah… Read More

3 hours ago

5 Saham Top Leaders Penggerak IHSG Pekan Ini, Siapa Paling Moncer?

Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen ke level 8.271,76, dengan kapitalisasi… Read More

3 hours ago

IHSG Sepekan Naik 0,72 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp14.941 Triliun

Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen sepekan ke level 8.271,76, mencerminkan… Read More

3 hours ago

DPR Desak Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Naik jadi 20 Persen, Ini Alasannya

Poin Penting Komisi V DPR RI mendorong diskon tiket pesawat Lebaran 2026 dinaikkan menjadi 20… Read More

3 hours ago

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

20 hours ago