Perbankan

Transisi LIBOR, Sebanyak 47,37% Bank Persiapkan Infrastruktur IT

Jakarta – Dalam mempersiapkan transisi LIBOR, OJK melakukan survei terkait diskontinuitas LIBOR dan menunjukan hasil yang cukup baik. Sebanyak 47,37% bank menyatakan telah siap dari sisi kesiapan teknologi informasi, dan 52,36% bank masih dalam tahap identifikasi kebutuhan IT.

Dari sisi tough legacy dan perpajakan, sebanyak 56,76% bank menyampaikan tidak terdampak transisi LIBOR pada perpajakan, 13,51% bank menyampaikan dampak transisi LIBOR terhadap perpajakan relative kecil dan sisanya 29,73% bank belum atau masih dalam proses analisis dampak perpajakan transisi LIBOR.

Kemudian langkah lanjutan yang diupayakan oleh perbankan diantaranya, berkoordinasi dengan agen fasilitas untuk kredit sindikasi, memberikan sosialisasi dan negosiasi dengan nasabah, fallback sebagai ketentuan baku, melakukan review kecukupan fallback dan menerapkan remediasi, menghentikan penerbitan kontrak yang mengacu pada LIBOR, serta mensyaratkan nasabah untuk menetapkan kepatuhan terhadap ISDA Fallback Protocol.

Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Anung Herlianto memaparkan, dalam menyikapi transisi LIBOR current narrative bahwa proses transisi LIBOR perbankan di Indonesia relatif baik, dan mayoritas perbankan telah mempersiapkan diri untuk bertransisi LIBOR.

“OJK menilai bahwa proses transisi libor perbankan di Indonesia ini relatif baik, assessment kami as a regulator as a banking supervision kemudian mayoritas perbankan dengan eksposur libor telah menyiapkan diri untuk bertransisi dengan libor umumnya memiliki eksposur-eksposur besar, kemudian telah tersedia alternatif referensi rate untuk berbagai mata uang kita juga terus mempush mensosialisasikan penggunaan indonia ini untuk transaksi IDR,” ucap Anung, Senin, 13 Juni 2022.

Berdasarkan eksposur LIBOR pada 30 September 2021 atau triwulan III-2021, diketahui total eksposur sebanyak Rp1.129 triliun, dengan rincian sebanyak Rp729 triliun sudah memiliki fallback clause dan sisanya sebanyak Rp336 triliub masih belum memiliki fallback clause. OJK berharap bank-bank nantinya dapat menyelesaikan hal tersebut hingga batas waktu akhir 30 Juni 2023. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Catat Kinerja Solid di 2025, Tugu Insurance Terus Memperkuat Fundamental Bisnis

Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More

2 hours ago

Purbaya Pertimbangkan Barter Geo Dipa untuk Akuisisi PNM

Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More

2 hours ago

Resmi! BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Nilai per Sahamnya

Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More

2 hours ago

Tren Kinerja Positif, Bank Banten Kelola RKUD Pemkab Serang

Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More

2 hours ago

Ahli Tegaskan Kasus Sritex Bukan Korupsi, Eks Dirut Bank Jateng Dinilai Tak Layak Dipidana

Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More

2 hours ago

OJK Siapkan Aturan Baru RBB, Begini Respons Purbaya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana OJK menyesuaikan RBB agar perbankan lebih… Read More

4 hours ago