News Update

Transformasi Sistem Keuangan RI oleh AI dan Blockchain, OJK Dorong Regulasi Ketat

Poin Penting

  • Teknologi AI, blockchain, dan big data telah mengubah sistem keuangan Indonesia, termasuk dalam aspek penilaian risiko, pembayaran lintas negara, dan perlindungan konsumen.
  • OJK menegaskan adopsi teknologi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan, agar Indonesia tidak tertinggal dalam transformasi digital sektor keuangan.
  • Pemerintah perlu mitigasi risiko dan regulasi ketat, termasuk membangun ketahanan digital (digital resilience) dan menerapkan UU P2SK untuk perlindungan industri dan konsumen.

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengungkapkan, revolusi teknologi melalui kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), blockchain, big data hingga platform digital telah mengubah wajah sistem keuangan di Indonesia.

Menurutnya, perubahan tersebut berdampak pada cara penilaian risiko kredit, pembayaran lintas negara, pengambilan keputusan investasi, hingga risiko dan pelindungan konsumen dan masyarakat.

“Namun, perubahan teknologi ini baru merupakan bagian awal dari suatu perubahan yang jauh lebih masif dan intensif ke depan dan mungkin akan terus berlanjut dengan kecepatan yang semakin tinggi,” jelasnya dalam acara The 3rd OJK International Research Forum 2025, Senin, 6 Oktober 2025. 

Baca juga: Kantongi Restu OJK, Askolani Resmi Duduki Kursi Komisaris PT SMI

Atas kondisi tersebut, kata Mahendra, pilihan untuk mengadopsi dan mengimplementasikan perubahan teknologi menjadi suatu keharusan untuk bisa menerimanya.

“Ini bukanlah suatu pilihan ya atau tidak, tapi menjadi suatu pilihan absolut untuk kita menerimanya,” jelasnya.

Pentingnya Mitigasi Risiko dan Regulasi

Namun, mantan Wakil Menteri Luar Negeri ini menekankan pentingnya memanfaatkan peluang teknologi secara bijak.

Di sisi lain, pemerintah juga harus mampu melakukan mitigasi risiko, mengembangkan regulasi, dan menetapkan kode etik guna mengendalikan pemanfaatan teknologi tersebut.

“Di sinilah kata kunci digital resilience menjadi sangat penting dalam menyeimbangkan antara peluang yang begitu luar biasa dengan kemungkinan-kemungkinan untuk tetap mampu memitigasi, mengendalikan, dan mengaturnya,” jelas Mahendra.

Baca juga: Kasus Pembobolan Dana Sekuritas, OJK Tidak Menemukan Kesalahan di Sistem TI BCA

Peran UU P2SK dalam Perkembangan Teknologi Keuangan

Mahendra juga menyoroti keberadaan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Sistem Keuangan (UU P2SK) yang memberikan mandat penuh kepada regulator.

“Dalam hal ini, OJK untuk mengumpulkan semaksimum mungkin, seoptimal-optimalnya kemampuan untuk mengembangkan pengaturan, kebijakan, pengawasan, pelindungan konsumen untuk seluruh industri jasa keuangan,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

14 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

15 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

16 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

17 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

1 day ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

1 day ago