News Update

Transformasi Sistem Keuangan RI oleh AI dan Blockchain, OJK Dorong Regulasi Ketat

Poin Penting

  • Teknologi AI, blockchain, dan big data telah mengubah sistem keuangan Indonesia, termasuk dalam aspek penilaian risiko, pembayaran lintas negara, dan perlindungan konsumen.
  • OJK menegaskan adopsi teknologi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan, agar Indonesia tidak tertinggal dalam transformasi digital sektor keuangan.
  • Pemerintah perlu mitigasi risiko dan regulasi ketat, termasuk membangun ketahanan digital (digital resilience) dan menerapkan UU P2SK untuk perlindungan industri dan konsumen.

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengungkapkan, revolusi teknologi melalui kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), blockchain, big data hingga platform digital telah mengubah wajah sistem keuangan di Indonesia.

Menurutnya, perubahan tersebut berdampak pada cara penilaian risiko kredit, pembayaran lintas negara, pengambilan keputusan investasi, hingga risiko dan pelindungan konsumen dan masyarakat.

“Namun, perubahan teknologi ini baru merupakan bagian awal dari suatu perubahan yang jauh lebih masif dan intensif ke depan dan mungkin akan terus berlanjut dengan kecepatan yang semakin tinggi,” jelasnya dalam acara The 3rd OJK International Research Forum 2025, Senin, 6 Oktober 2025. 

Baca juga: Kantongi Restu OJK, Askolani Resmi Duduki Kursi Komisaris PT SMI

Atas kondisi tersebut, kata Mahendra, pilihan untuk mengadopsi dan mengimplementasikan perubahan teknologi menjadi suatu keharusan untuk bisa menerimanya.

“Ini bukanlah suatu pilihan ya atau tidak, tapi menjadi suatu pilihan absolut untuk kita menerimanya,” jelasnya.

Pentingnya Mitigasi Risiko dan Regulasi

Namun, mantan Wakil Menteri Luar Negeri ini menekankan pentingnya memanfaatkan peluang teknologi secara bijak.

Di sisi lain, pemerintah juga harus mampu melakukan mitigasi risiko, mengembangkan regulasi, dan menetapkan kode etik guna mengendalikan pemanfaatan teknologi tersebut.

“Di sinilah kata kunci digital resilience menjadi sangat penting dalam menyeimbangkan antara peluang yang begitu luar biasa dengan kemungkinan-kemungkinan untuk tetap mampu memitigasi, mengendalikan, dan mengaturnya,” jelas Mahendra.

Baca juga: Kasus Pembobolan Dana Sekuritas, OJK Tidak Menemukan Kesalahan di Sistem TI BCA

Peran UU P2SK dalam Perkembangan Teknologi Keuangan

Mahendra juga menyoroti keberadaan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Sistem Keuangan (UU P2SK) yang memberikan mandat penuh kepada regulator.

“Dalam hal ini, OJK untuk mengumpulkan semaksimum mungkin, seoptimal-optimalnya kemampuan untuk mengembangkan pengaturan, kebijakan, pengawasan, pelindungan konsumen untuk seluruh industri jasa keuangan,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Purbaya Disebut Temukan Data Uang Jokowi Ribuan Triliun di Bank China, Kemenkeu: Hoaks!

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More

5 hours ago

Lewat AKSes KSEI, OJK Dorong Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal

Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More

6 hours ago

Penjualan Emas BSI Tembus 2,18 Ton, Mayoritas Pembelinya Gen Z dan Milenial

Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More

7 hours ago

Transaksi Syariah Card Melonjak 48 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More

7 hours ago

Purbaya Siapkan Jurus Baru Berantas Rokok Ilegal, Apa Itu?

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More

7 hours ago

Permata Bank Mulai Kembangkan Produk Paylater

Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More

7 hours ago