News Update

Transformasi Sistem Keuangan RI oleh AI dan Blockchain, OJK Dorong Regulasi Ketat

Poin Penting

  • Teknologi AI, blockchain, dan big data telah mengubah sistem keuangan Indonesia, termasuk dalam aspek penilaian risiko, pembayaran lintas negara, dan perlindungan konsumen.
  • OJK menegaskan adopsi teknologi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan, agar Indonesia tidak tertinggal dalam transformasi digital sektor keuangan.
  • Pemerintah perlu mitigasi risiko dan regulasi ketat, termasuk membangun ketahanan digital (digital resilience) dan menerapkan UU P2SK untuk perlindungan industri dan konsumen.

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengungkapkan, revolusi teknologi melalui kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), blockchain, big data hingga platform digital telah mengubah wajah sistem keuangan di Indonesia.

Menurutnya, perubahan tersebut berdampak pada cara penilaian risiko kredit, pembayaran lintas negara, pengambilan keputusan investasi, hingga risiko dan pelindungan konsumen dan masyarakat.

“Namun, perubahan teknologi ini baru merupakan bagian awal dari suatu perubahan yang jauh lebih masif dan intensif ke depan dan mungkin akan terus berlanjut dengan kecepatan yang semakin tinggi,” jelasnya dalam acara The 3rd OJK International Research Forum 2025, Senin, 6 Oktober 2025. 

Baca juga: Kantongi Restu OJK, Askolani Resmi Duduki Kursi Komisaris PT SMI

Atas kondisi tersebut, kata Mahendra, pilihan untuk mengadopsi dan mengimplementasikan perubahan teknologi menjadi suatu keharusan untuk bisa menerimanya.

“Ini bukanlah suatu pilihan ya atau tidak, tapi menjadi suatu pilihan absolut untuk kita menerimanya,” jelasnya.

Pentingnya Mitigasi Risiko dan Regulasi

Namun, mantan Wakil Menteri Luar Negeri ini menekankan pentingnya memanfaatkan peluang teknologi secara bijak.

Di sisi lain, pemerintah juga harus mampu melakukan mitigasi risiko, mengembangkan regulasi, dan menetapkan kode etik guna mengendalikan pemanfaatan teknologi tersebut.

“Di sinilah kata kunci digital resilience menjadi sangat penting dalam menyeimbangkan antara peluang yang begitu luar biasa dengan kemungkinan-kemungkinan untuk tetap mampu memitigasi, mengendalikan, dan mengaturnya,” jelas Mahendra.

Baca juga: Kasus Pembobolan Dana Sekuritas, OJK Tidak Menemukan Kesalahan di Sistem TI BCA

Peran UU P2SK dalam Perkembangan Teknologi Keuangan

Mahendra juga menyoroti keberadaan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Sistem Keuangan (UU P2SK) yang memberikan mandat penuh kepada regulator.

“Dalam hal ini, OJK untuk mengumpulkan semaksimum mungkin, seoptimal-optimalnya kemampuan untuk mengembangkan pengaturan, kebijakan, pengawasan, pelindungan konsumen untuk seluruh industri jasa keuangan,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

44 Penerima Beasiswa LPDP Disanksi, 8 Wajib Kembalikan Dana Beserta Bunga

Poin Penting Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi, 8 di antaranya wajib mengembalikan dana… Read More

30 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Melemah 0,26 Persen ke Posisi 8.374

Poin Penting IHSG sesi I 24 Februari 2026 ditutup melemah 0,26% ke posisi 8.374,66, dari… Read More

43 mins ago

Utang Luar Negeri Perbankan Turun Tipis ke USD31,75 Miliar pada Desember 2025

Poin Penting Utang luar negeri (ULN) perbankan nasional pada Desember 2025 tercatat USD31,75 miliar, turun… Read More

50 mins ago

BGN Buka-bukaan soal Anggaran MBG, Ini Rincian per Porsi

Poin Penting BGN menegaskan dana bahan baku MBG bukan Rp15.000, melainkan Rp8.000–Rp10.000 per porsi sesuai… Read More

1 hour ago

PINTAR BI Buka Penukaran Uang Baru Periode 2 Hari Ini, Cek Batas Maksimal

Poin Penting PINTAR BI periode kedua untuk wilayah Jawa dibuka 24 Februari 2026 pukul 08.00… Read More

1 hour ago

Lagi, BI Minta Bank Turunkan Suku Bunga Kredit, Begini Tanggapan BCA

Poin Penting BI mengimbau penurunan suku bunga kredit, direspons PT Bank Central Asia Tbk (BCA)… Read More

2 hours ago