Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar. (Foto: istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengungkapkan, revolusi teknologi melalui kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), blockchain, big data hingga platform digital telah mengubah wajah sistem keuangan di Indonesia.
Menurutnya, perubahan tersebut berdampak pada cara penilaian risiko kredit, pembayaran lintas negara, pengambilan keputusan investasi, hingga risiko dan pelindungan konsumen dan masyarakat.
“Namun, perubahan teknologi ini baru merupakan bagian awal dari suatu perubahan yang jauh lebih masif dan intensif ke depan dan mungkin akan terus berlanjut dengan kecepatan yang semakin tinggi,” jelasnya dalam acara The 3rd OJK International Research Forum 2025, Senin, 6 Oktober 2025.
Baca juga: Kantongi Restu OJK, Askolani Resmi Duduki Kursi Komisaris PT SMI
Atas kondisi tersebut, kata Mahendra, pilihan untuk mengadopsi dan mengimplementasikan perubahan teknologi menjadi suatu keharusan untuk bisa menerimanya.
“Ini bukanlah suatu pilihan ya atau tidak, tapi menjadi suatu pilihan absolut untuk kita menerimanya,” jelasnya.
Namun, mantan Wakil Menteri Luar Negeri ini menekankan pentingnya memanfaatkan peluang teknologi secara bijak.
Di sisi lain, pemerintah juga harus mampu melakukan mitigasi risiko, mengembangkan regulasi, dan menetapkan kode etik guna mengendalikan pemanfaatan teknologi tersebut.
“Di sinilah kata kunci digital resilience menjadi sangat penting dalam menyeimbangkan antara peluang yang begitu luar biasa dengan kemungkinan-kemungkinan untuk tetap mampu memitigasi, mengendalikan, dan mengaturnya,” jelas Mahendra.
Baca juga: Kasus Pembobolan Dana Sekuritas, OJK Tidak Menemukan Kesalahan di Sistem TI BCA
Mahendra juga menyoroti keberadaan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Sistem Keuangan (UU P2SK) yang memberikan mandat penuh kepada regulator.
“Dalam hal ini, OJK untuk mengumpulkan semaksimum mungkin, seoptimal-optimalnya kemampuan untuk mengembangkan pengaturan, kebijakan, pengawasan, pelindungan konsumen untuk seluruh industri jasa keuangan,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi, 8 di antaranya wajib mengembalikan dana… Read More
Poin Penting IHSG sesi I 24 Februari 2026 ditutup melemah 0,26% ke posisi 8.374,66, dari… Read More
Poin Penting Utang luar negeri (ULN) perbankan nasional pada Desember 2025 tercatat USD31,75 miliar, turun… Read More
Poin Penting BGN menegaskan dana bahan baku MBG bukan Rp15.000, melainkan Rp8.000–Rp10.000 per porsi sesuai… Read More
Poin Penting PINTAR BI periode kedua untuk wilayah Jawa dibuka 24 Februari 2026 pukul 08.00… Read More
Poin Penting BI mengimbau penurunan suku bunga kredit, direspons PT Bank Central Asia Tbk (BCA)… Read More