Jakarta– Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah resmi memiliki logo baru setelah berkiprah selama 13 tahun menjalankan tugas dan fungsinya untuk menjamin simpanan nasabah bank, dan turut menjaga stabilitas keuangan.
Perubahan logo tersebut diumumkan LPS melalui Surat Pengumuman yang diterima Infobank dengan Nomor PENG-4/KE/2018 yang juga ditandatangani langsung oleh Fauzi Ichsan selaku Kepala Eksekutif LPS.
“Dengan terbitnya Undang Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) pada 2016, LPS mendapat tugas yang lebih besar, yakni menangani krisis keuangan,” kata Fauzi Ichsan melalui keterangannya di Jakarta seperti dikutip Kamis 1 November 2018.
Selama 2017-2018, LPS juga telah melakukan transformasi pada bidang organisasi dan proses bisnis untuk menjalankan tugas lebih baik lagi. Salah satunya dengan perubahan logo yang merupakan bentuk transformasi LPS.
Dalam logo barunya, LPS menggunakan logo berbentuk segi enam dengan tulisan LPS ditengah dengan warna kuning cerah. Kedepan, implementasi logo baru tersebut akan terus dilakukan secara bertahap.
“LPS juga melakukan perubahan identitas sebagai perwujudan lembaga yang lebih kuat, dinamis dan responsif,” tukas Fauzi.
Poin Penting Pemerintah menarik utang Rp736,3 triliun hingga Desember 2025, setara 94,9 persen dari target… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,58% ke level 8.884, dipicu aksi ambil untung setelah menyentuh… Read More
Oleh Krisna Wijaya, bankir senior dan fakulti di Lembaga Pengembangan Perbankan indonesia (LPPI) PERCEPATAN digitalisasi… Read More
Poin Penting Menkop menggandeng lintas K/L untuk mempercepat pembangunan gerai fisik Kopdes Merah Putih sesuai… Read More
Poin Penting Perdagangan internasional menghadapi tantangan besar, seperti volatilitas geopolitik, perubahan rantai pasok, dan munculnya… Read More
Poin Penting OJK optimistis kinerja perbankan 2026 membaik, didorong perombakan manajemen di banyak bank. Pertumbuhan… Read More