Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait dengan transaksi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) yang akan ikut terkena kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen mulai 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat DJP, Dwi Astuti menjelaskan bahwa transaksi pembayaran melalui QRIS merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran.
Hal tersebut merupakan atas penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru. Sehingga, biaya jasa layanan QRIS bakal terkena PPN 12 persen.
Baca juga: BI Uji Coba Penerapan QRIS Tap Berbasis NFC untuk Pembayaran Lebih Cepat dan Praktis
Baca juga: QRIS Makin Diminati, Transaksi Kartu ATM Terus Susut
“Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant,” kata Dwi dalam keterangan resmi, dikutip, Senin, 23 Desember 2024.
Dwi memberikan contoh. Misalnya pada Desember 2024, Pablo membeli televisi seharga Rp5.000.000. Atas pembelian tersebut, terutang PPN sebesar Rp550.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan oleh Pablo adalah sebesar Rp5.550.000.
Atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Pablo tidak berbeda, baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya.
“Artinya, jasa sistem pembayaran melalui QRIS bukan merupakan objek pajak baru,” ujarnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More
Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (23/12) ditutup… Read More
Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More
Jakarta – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi soal isu yang beredar mengenai penyesuaian Pajak… Read More