Moneter dan Fiskal

Transaksi Perdagangan Bilateral Wajib Dengan Mata Uang Lokal

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan penyelesaian transaksi perdagangan bilateral menggunakan mata uang lokal (local currency settlement) melalui perbankan yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/11/PBI/2017.

Direktur Departemen Komunikasi BI, Arbonas Hutabarat menjelaskan, pengaturan Local Currency Settlement (LCS) ini bertujuan untuk mendukung kestabilan nilai tukar rupiah, dengan cara mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan dolar AS dalam penyelesaian transaksi perdagangan bilateral antara Indonesia dengan negara mitra.

Melalui peraturan ini, kata dia, juga diharapkan dapat mengurangi biaya transaksi valas terhadap Rupiah dengan terjadinya kuotasi harga secara langsung (direct quotation) antara Rupiah dengan beberapa mata uang negara mitra sehingga dapat mengembangkan pasar mata uang regional dan memperluas akses pelaku usaha untuk membayar kewajibannya dalam mata uang lokal.

Penerbitan PBI ini merupakan tindak lanjut penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BI dengan Bank of Thailand dan Bank Negara Malaysia pada 23 Desember 2016 lalu yang menyepakati kerjasama LCS antara Indonesia, Malaysia dan Thailand dalam penyelesaian perdagangan internasional antara ketiga negara tersebut dengan menggunakan mata uang lokal (Rupiah, Ringgit, dan Baht).

Dia mengungkapkan, PBI No.19/11/PBI/2017 antara lain mengatur mengenai kewenangan BI bersama dengan bank sentral negara mitra untuk menunjuk bank di Indonesia untuk melakukan kegiatan dan transaksi keuangan tertentu untuk kepentingan LCS atau disebut juga sebagai Bank Appointed Cross Currency Dealer (Bank ACCD).

“Dalam kaitannya dengan transaksi, importir Indonesia yang melakukan impor barang dari Malaysia atau Thailand dapat membayar menggunakan mata uang MYR atau THB melalui Bank ACCD yang ditunjuk, tanpa perlu membayar dalam mata uang dolar AS,” ujar dia dalam keterangannya, di Jakarta, Senin, 16 Oktober 2017.

Sebaliknya, dalam hal terdapat eksportir Indonesia hendak menggunakan mekanisme LCS, maka eksportir Indonesia juga dapat dibayar dalam mata uang rupiah, MYR atau THB melalui Bank ACCD yang ditunjuk. Dalam hal ini, aktivitas perbankan dan transaksi keuangan tersebut harus dilakukan dengan didasari underlying berupa kegiatan perdagangan barang dan jasa.

“Peraturan ini diharapkan dapat mendorong penggunaan penyelesaian perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal, mengembangkan penggunaan mata uang regional dalam perdagangan bilateral di kawasan, dan perluasan akses pelaku ekonomi di masing-masing negara,” ucapnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

View Comments

  • Sosialisasi yang menyeluruh lebih baik. terutama untuk pabrik yang sebagian besar bahan pokoknya impor dari luar negeri.

Recent Posts

OJK Siapkan Aturan Baru RBB, Begini Respons Purbaya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana OJK menyesuaikan RBB agar perbankan lebih… Read More

1 hour ago

Melangkah Menuju KBMI 2, Bank BPD Bali Catatkan Kinerja Positif di Triwulan I 2026

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat modal inti Rp5,7 triliun dan menargetkan naik kelas ke… Read More

2 hours ago

Tak Sepakat Putusan KPPU, Pindar Adapundi Ajukan Banding

Poin Penting Adapundi menolak putusan KPPU karena dinilai tidak mencerminkan kondisi dan regulasi industri fintech… Read More

4 hours ago

ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab

PT ALTO Network meluncurkan dua layanan digital terbaru, yaitu Askara Connect dan Askara Collab, untuk… Read More

5 hours ago

Ma’ruf Amin: Hijrah Finansial jadi Kunci Akselerasi Ekonomi Syariah Nasional

Poin Penting Hijrah finansial sebagai transformasi menyeluruh, bukan sekadar pindah produk keuangan, tetapi perubahan cara… Read More

5 hours ago

Kinerja 2025 Ciamik, Saham BBCA Diproyeksi Kembali Menguat

Poin Penting Saham BBCA turun sekitar 19 perse ytd, sejalan pelemahan IHSG, namun dinilai sebagai… Read More

5 hours ago