Moneter dan Fiskal

Transaksi Pakai QRIS Bakal Kena PPN 12 Persen? Ini Penjelasan BI

Jakarta – Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada tahun 2025.

BI menjelaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya akan dikenakan pada barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen, bukan pada metode pembayaran, baik secara tunai maupun non-tunai seperti QRIS.

“PPN yang dikenakan ke konsumen hanya PPN barang/jasa yang dibeli, dan tidak dikenakan PPN atas transaksi menggunakan QRIS ataupun pembayaran non tunai lainnya,” tulis BI melalui Instagram resmi @bank_Indonesia, Jumat, 27 Desember 2024.

Baca juga: Penjelasan Anak Buah Sri Mulyani Soal QRIS Kena PPN 12 Persen

BI juga menjelaskan bahwa PPN pada sistem pembayaran hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk Merchant Discount Rate (MDR).

“PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini,” jelas BI.

MDR 0 Persen untuk Usaha Mikro

Selain itu, BI telah menerapkan MDR QRIS 0 persen sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi dengan nominal hingga Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI).

“Maka PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp0 (nol rupiah),” tambah BI.

Baca juga: Cashless Kian Populer, Bangkok Bank Kembangkan Interoperabilitas QR Code Lintas Negara

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 atas transaksi menggunakan QRIS akan dibebankan kepada merchant atau penjual.

Dasar Penggunaan PPN pada MDR

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat DJP, Dwi Astuti menjelaskan bahwa dasar pengenaan PPN pada layanan QRIS mengacu pada ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Menurutnya, yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah MDR yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.

Baca juga: PPN 12 Persen QRIS Dibebankan ke Pedagang, Siap-siap Harga Barang Bakal Naik

“Jadi sebenarnya yang menjadi dasar untuk dilakukannya pembayaran QRIS termasuk keuangan itu MDR, sebenarnya provider itu menyediakan aplikasi ini, kemudian nanti ada mekanisme antara provider dan merchant-nya,” jelas Dwi dalam Media Briefing di Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.

“Nanti merchant-nya yang bayar PPN berapa jasanya? Bisa jadi 0,1 atau 0,2 dari transaksi dan itu sebenarnya merchant-nya yang bertanggung jawab dengan provider. Kita bayar ya sama-sama saja,” imbuh Dwi. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan di 2025, Begini Detailnya

Jakarta – Pemerintah bakal memberikan bantuan tunai sebagai dukungan kepada para pekerja yang menjadi korban… Read More

3 hours ago

Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Crazy Rich Budi Said Ajukan Banding

Jakarta – Crazy Rich Surabaya, Budi Said mengajukan banding usai dirinya divonis 15 tahun penjara… Read More

3 hours ago

Top! Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan di 2025, Ini Ketentuannya

Jakarta - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025 dengan salah satu langkah utamanya adalah pemberian… Read More

3 hours ago

Indef Soroti Masalah Fiskal yang Bikin Utang RI Makin Bengkak

Jakarta - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J. Rachbini… Read More

5 hours ago

Waskita Beton Precast Raih Kontrak Baru Rp2,22 Triliun per November 2024, Ini Rinciannya

Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah mencatatkan capaian positif yang ditandai dengan… Read More

6 hours ago

BOII Targetkan Laba 2025 Naik Dua Kali Lipat di Tengah Kenaikan PPN 12 Persen

Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.… Read More

9 hours ago