Ilustrasi: Transaksi QRIS. (Foto: istimewa)
Jakarta – Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada tahun 2025.
BI menjelaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya akan dikenakan pada barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen, bukan pada metode pembayaran, baik secara tunai maupun non-tunai seperti QRIS.
“PPN yang dikenakan ke konsumen hanya PPN barang/jasa yang dibeli, dan tidak dikenakan PPN atas transaksi menggunakan QRIS ataupun pembayaran non tunai lainnya,” tulis BI melalui Instagram resmi @bank_Indonesia, Jumat, 27 Desember 2024.
Baca juga: Penjelasan Anak Buah Sri Mulyani Soal QRIS Kena PPN 12 Persen
BI juga menjelaskan bahwa PPN pada sistem pembayaran hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk Merchant Discount Rate (MDR).
“PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini,” jelas BI.
Selain itu, BI telah menerapkan MDR QRIS 0 persen sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi dengan nominal hingga Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI).
“Maka PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp0 (nol rupiah),” tambah BI.
Baca juga: Cashless Kian Populer, Bangkok Bank Kembangkan Interoperabilitas QR Code Lintas Negara
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 atas transaksi menggunakan QRIS akan dibebankan kepada merchant atau penjual.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat DJP, Dwi Astuti menjelaskan bahwa dasar pengenaan PPN pada layanan QRIS mengacu pada ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Menurutnya, yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah MDR yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.
Baca juga: PPN 12 Persen QRIS Dibebankan ke Pedagang, Siap-siap Harga Barang Bakal Naik
“Jadi sebenarnya yang menjadi dasar untuk dilakukannya pembayaran QRIS termasuk keuangan itu MDR, sebenarnya provider itu menyediakan aplikasi ini, kemudian nanti ada mekanisme antara provider dan merchant-nya,” jelas Dwi dalam Media Briefing di Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
“Nanti merchant-nya yang bayar PPN berapa jasanya? Bisa jadi 0,1 atau 0,2 dari transaksi dan itu sebenarnya merchant-nya yang bertanggung jawab dengan provider. Kita bayar ya sama-sama saja,” imbuh Dwi. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More