Moneter dan Fiskal

Transaksi LCS Tembus USD868 Juta, BI dan Pemerintah Bentuk Tim Khusus

Jakarta – Bank Indonesia (BI) bersama dengan 6 (enam) Kementerian, OJK, LPS, Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta Asosiasi Bank Appointed Cross Currency Dealers (ACCD) atau bank yang ditunjuk untuk memfasilitasi pelaksanaan LCS, membentuk Gugus Tugas (Task Force) Nasional LCS.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono menjelaskan, Gugus Tugas tersebut merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi Bank Indonesia bersama Kementerian/Lembaga dan asosiasi terkait dalam mengakselerasi pengembangan LCS.

Menurutnya, pengembangan transaksi LCS yang diterapkan sejak tahun 2018, telah merangkul beberapa negara untuk bekerjasama yaitu Malaysia, Thailand, Jepang dan China. Kontribusi keempat negara tersebut mendorong tren pertumbuhan LCS yang positif di pasar keuangan, hingga mencapai 868 juta dolar AS pada triwulan I 2022.

“Pentingnya upaya perluasan LCS dibutuhkan untuk mengurangi ketergantungan penggunaan mata uang utama sehingga menciptakan diversifikasi mata uang yang pada akhirnya dapat meningkatkan stabilitas nilai tukar Rupiah,” ujarnya dikutip 27 Mei 2022.

Lebih lanjut, kata Erwin, LCS juga bermanfaat bagi dunia usaha dalam memberikan natural hedge untuk melindungi dari eksposur nilai tukar, menciptakan biaya transaksi yang lebih murah dan efisien melaui direct rate, serta transfer dana yang lebih cepat.

Adapun rangkaian program Gugus Tugas Nasional LCS tersebut terdiri dari:

  1. Sosialisasi targeted untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman bagi pelaku usaha.
  2. Melakukan reformasi regulasi dengan menciptakan aturan-aturan yang akomodatif.
  3. Mendorong terobosan-terobosan dalam bentuk insentif, fasilitasi, maupun percepatan layanan yang mendukung LCS.

Pembentukan Gugus Tugas Nasional LCS merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Komite Stabilitas Sistem Keungan (KSSK) untuk mengembangkan, mengakselerasi, dan memperluas pemanfaatan LCS guna mendukung stabilitas sistem keuangan dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU No. 2 tahun 2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 26 PP No.23 tahun 2020 tentang program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang menyebutkan LCS merupakan salah satu program Pemerintah yang dilaksanakan untuk mendukung PEN. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

4 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

5 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

6 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

7 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

8 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

8 hours ago