Keuangan

Transaksi Kripto Tembus Rp446,7 Triliun hingga November 2025

Poin Penting

  • Transaksi kripto tembus Rp446,77 triliun sepanjang Januari–November 2025, menurut OJK.
  • Nilai transaksi bulanan turun 24,53 persen pada November 2025 menjadi Rp49,29 triliun, dengan kapitalisasi juga turun tipis ke Rp39,34 triliun.
  • Jumlah investor justru naik dari 18,61 juta di Oktober menjadi 19,08 juta pada November 2025, menjaga optimisme OJK terhadap stabilitas pasar kripto.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi kripto dalam negeri sudah mencapai Rp446,7 triliun hingga November 2025.

“Secara total, nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 (hingga November) telah tercatat senilai Rp446,77 triliun,” kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Kamis, 11 Desember 2025.

Baca juga: Perusahaan Milik Hashim Djojohadikusumo Jadi Pemegang Saham COIN

Hasan menyebut nilai transaksi kripto secara bulanan (mtm) pada November 2025 mengalami penurunan dibanding bulan lalu.

“Terjadi penurunan (transaksi sebesar) 24,53 persen jika dibandingkan posisi Oktober 2025, yang tercatat di angka Rp49,29 triliun,” lanjut Hasan.

Baca juga: Soroti Revisi UU P2SK, Nanovest Minta Regulasi Kripto Lebih Adil dan Transparan

Sedangkan kapitalisasi aset kripto di bulan tersebut, kata Hasan juga menurun menjadi Rp39,34 triliun. Sebagai perbandingan, kapitalisasi aset kripto pada Oktober 2025 mencapai Rp39,38 triliun. Meski demikian, ada peningkatan jumlah konsumen (mtm) dari 18,61 juta investor di Oktober 2025, ke angka 19,08 juta. November 2025

Ke depan, Hasan tetap optimis bahwa total transaksi kripto akan tetap stabil dan terjaga, sekaligus mencerminkan kepercayaan investor untuk terus bertransaksi instrumen ini. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Komisi X DPR Tolak Wacana Belajar Daring demi Efisiensi Energi, Ini Alasannya

Poin Penting Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti, tak setuju dengan kebijakan… Read More

32 mins ago

Bank Kalteng Pastikan Dana KHBS Cair, Warga Diminta Tak Panik Tarik Dana

Poin Penting Seluruh dana program KHBS telah disalurkan dan diterima penerima manfaat di rekening masing-masing… Read More

1 hour ago

Waspada Puncak Arus Balik Lebaran, Menhub Minta Masyarakat Maksimalkan WFA

Poin Penting Pemerintah mengimbau masyarakat memanfaatkan WFA untuk menghindari penumpukan pada puncak arus balik Lebaran.… Read More

2 hours ago

Usai Libur Lebaran, Bank Muamalat Kembali Beroperasi Normal Mulai 25 Maret 2026

Poin Penting Bank Muamalat kembali beroperasi normal mulai 25 Maret 2026 setelah libur Lebaran, dengan… Read More

2 hours ago

OJK Sebut Tren Konsolidasi BPR Berlanjut, 142 Bank Sudah Merger

Poin Penting OJK menilai tren konsolidasi BPR/BPRS masih berlanjut pada 2026, sehingga jumlah bank diperkirakan… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka Loyo usai Libur Lebaran, Masih Bertahan di Kisaran 7.000

Poin Penting Pada pembukaan 25 Maret 2026 pukul 09.00 WIB, IHSG turun 0,63 persen ke… Read More

4 hours ago