Keuangan

Transaksi Keuangan Prostitusi Anak Tembus Rp127 Miliar, ECPAT Indonesia Harapkan Aturan Ini ke Pemerintah

Jakarta – ECPAT Indonesia sebagai lembaga independen menyebut, belum adanya aturan yang ditujukan khusus untuk mengawasi, memitigasi transaksi keuangan yang mencurigakan terkait kejahatan seksual anak.

Di mana, sebelumnya PPATK mengungkapkan, hingga semester I-2024 tercatat adanya transaksi perputaran uang mencapai Rp127,37 miliar yang diduga hasil dari prostitusi anak yang berjumlah sekitar 24 ribu anak, dengan frekuensi transaksi mencapai 130 ribu.

National Coordinator of ECPAT Indonesia, Dr. Ahmad Sofian mengatakan, beberapa regulasi di Indonesia terkait dengan kejahatan seksual anak masih terbatas pada Undang-Undang informasi transaksi elektronik, pelindungan anak, pornografi, kemudian hukum pidana dan perdagangan orang.

Baca juga : Gandeng ARSSI, Bank Mandiri Layani Transaksi Keuangan Perkuat Rumah Sakit

Lalu, peraturan yang terkait dengan keuangan atau finansial, antara lain, peraturan yang dibuat oleh Bank Indonesia (BI) tahun 2007, kemudian ada tentang implementasi terkait dengan teknologi keuangan, dan juga ada peraturan BI tahun 2018 tentang bagaimana manajemen transaksi elektronik, serta terdapat undang-undang tentang OJK yang berkaitan dengan finansial.

“Nah, dari sejumlah undang-undang dan aturan yang saya sebutkan tadi Itu belum ada aturan yang terintegrasi yang berkaitan dengan bagaimana mengawasi memitigasi transaksi keuangan yang mencurigakan terkait dengan pemanfaatan penyalahgunaan untuk kejahatan seksual anak,” ucap Sofian dalam Konferensi Pers ACOSEC di Bali, 7 Agustus 2024.

Baca juga : PPATK Sebut Ada Transaksi hingga Rp127,37 Miliar dari Kasus Prostitusi Anak

Kemudian, ia memberikan contoh dari negara Australia yang telah memiliki kebijakan nasional yang diperuntukkan bagi financial service provider agar dapat melakukan identifikasi dan menghentikan transaksi keuangan yang berkaitan dengan eksploitasi seksual anak.

“Jadi ada aturan dan itu diberikan otoritas kepada penyedia jasa keuangan untuk melakukan identifikasi apakah ini transaksi untuk eksploitasi seksual anak. Jika iya, mereka dikasih mandat oleh
undang-undang untuk menyetop transaksi itu,” imbuhnya.

Selain itu, dalam aturan tersebut terdapat financial intelligence yang dapat melakukan investigasi terkait dengan korban yang menerima pembayaran dari hasil kejahatan seksual dan selanjutnya dilakukan langkah-langkah mitigasi risiko ke depan.

“Karena itu nanti memang PPATK dan OJK itu didorong untuk segera membuat aturan tersebut kepada BI dan kalau sudah ada aturan di BI, lalu bank-bank itu melakukan seperti yang dilakukan di Australia tadi mengidentifikasi, jika ditemukan, mereka langsung stop dan korban diselamatkan dan pelaku dilaporkan,” ujar Sofian. (*)

Editor : Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

7 hours ago

Donald Trump Isyaratkan Akhiri Konflik Gaza Sebelum Biden Lengser

Jakarta - Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, mengisyaratkan rencana untuk mengakhiri konflik yang berlangsung… Read More

21 hours ago

Allianz Catat Pertumbuhan GWP 10 Persen di November 2024, Segini Nilainya

Jakarta – PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Utama) mencatatkan pertumbuhan positif untuk Growth Written Premium atau GWP… Read More

22 hours ago

Stok Energi Primer Cukup, PLN Siap Pasok Listrik Andal Selama Nataru

Jakarta - PT PLN (Persero) memastikan keandalan pasokan listrik menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru… Read More

22 hours ago

Kualitas Aset Membaik, KB Bank Targetkan Peningkatan NII hingga 2,3 Persen di 2025

Jakarta– KB Bank mulai mencetak kinerja positif dengan perbaikan kualitas aset dan ekspansi portofolio kredit… Read More

22 hours ago

Dirut Bank Mandiri: Indonesia Berperan Vital dalam Perubahan Iklim Global

Jakarta - Direktur Utama (Dirut) Bank Mandiri Darmawan Junaidi menilai, Indonesia memiliki kemampuan untuk mengurangi… Read More

23 hours ago