Transaksi Efek; Aktivitas pasar modal. (Foto: Dok. Infobank)
Jakarta–PT Phintraco Securities mengklaim rata-rata total transaksi harian nasabahnya mencapai Rp10 miliar hingga Rp15 miliar.
Direktur Utama PT Phintraco Securities Jeffrey Hendrik, berharap paling tidak, nilai transaksi harian pihaknya bisa meningkat 20-25% di tahun ini.
“Total transaksi kita rata-rata di angka Rp10-15 miliar per Hari, atau 0,25% diatas transaksi dipasar. Kita berharap ada peningkatan 20-25% dari nilai transaksi,” kata Jeffrey, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat, 8 Januari 2016.
Untuk mendukung peningkatan nilai transaksi tersebut katanya, pihak Phintraco Securities bakal gencar memberikan edukasi terus menerus kepada pelaku pasar. Agar para investor bisa mengukur risiko dalam berinvestasi secara benar dan baik.
Kalau sudah berinvestasi dengan benar, menurut Jeffrey, maka investor akan berinvestasi secara berkelanjutan. Alhasil nilai trading harian bisa mengalami peningkatan.
“Tapi, kebanyakan sekarang edukasi yang kita lakukan secara berkala, ada tahapan yang kita jalankan dalam memberi edukasi,” ungkap dia.
Pola Investor sendiri dalam menimbun investasinya di pasar modal kata Jeffrey, sangatlah bermacam-macam mekanisme yang dijalankan. Ada yang menggunakan investasi jangka panjang, menengah dan pendek. Tapi, semua itu dikembalikan lagi kepada investornya masing-masing. (*) Dwitya Putra
Poin Penting Perbanas Institute menegaskan komitmen transformasi dan inovasi akademik di usia ke-57 tahun untuk… Read More
Poin Penting BCA menyiapkan Rp65,7 triliun uang tunai untuk memenuhi kebutuhan transaksi nasabah selama Ramadan… Read More
Poin Penting Bank Mandiri apresiasi perpanjangan dana SAL hingga September 2026 untuk memperkuat likuiditas dan… Read More
Oleh Tim Infobanknews SIDANG kredit macet PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, pekan-pekan ini… Read More
Poin Penting Satgas PKH menyegel area operasional PT Mineral Trobos di Maluku Utara karena dugaan… Read More
Poin Penting PT Bank Amar Indonesia Tbk menyatakan siap memenuhi ketentuan permodalan baru jika OJK… Read More