Oleh karena itu dalam meregulasi transaksi bilyet giro bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 18/41/PBI/2016 pada tanggal 21 November 2016 dan Surat Edaran BI Nomor 18/32/DPSP pada tanggal 29 November 2016 tentang ketentuan Bilyet Giro. Aturan ini berlaku efektif pada tanggal 1 April mendatang. Erry berharap aturan ini akan menjadi regulasi yang sah yang dapat melindungi masyarakat pengguna layanan bilyet giro kedepannya.
Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Dyah Virgoana Gandhi menilai penurunan angka transaksi bilyet giro tidak akan berdampak sangat besar, namun angka ini akan mempengaruhi jumlah angka transaksi layanan keuangan lain seperti transfer dan juga tunai.
“Penurunan tidak bertampak besar namun kita di BI memang terus berikan alternatif pembayaran kepada masyarakat. Pilihan itu adalah tergantung masyarakat itu sendiri,” tutur Dyah. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More