Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Trans Power Marine (TPMA)
Jakarta – Emiten jasa transportasi laut, PT Trans Power Marine (TPMA) akan membagikan dividen sebesar Rp196,67 miliar atau setara Rp75 per lembar saham.
Direktur TPMA Rudi Sutiono mengatakan, pembagian dividen berdasarkan keputusan bersama pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
“TPMA akan membagikan dividen tunai sebesar Rp75 per saham atau sebesar Rp196,67 miliar,” katanya dalam paparan publik, Jumat (26/4/2024).
Baca juga : Harga Batu Bara Fluktuasi, Trans Power Marine (TPMA) Masih Cetak Penjualan Rp763,7 Miliar
Ia mengatakan, dividen tersebut telah termasuk dalam dividen intern sebesar Rp30 per lembar saham yang telah di bagikan pada tanggal 5 Desember 2023.
Sisanya, sebesar Rp45 per lembar saham akan dibagikan sebagai dividen final sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Harga Batu Bara Fluktuasi, Trans Power Marine (TPMA) Masih Cetak Penjualan Rp763,7 Miliar
Pada kesempatan yang sama, RUPST juga menyetujui rencana perusahaan untuk melakukan penambahan modal melalui penerbitan hak memesan efek terlebih dahulu seri I (PHMETD I), dengan jumlah lembar sebanyak banyaknya 1,13 miliar saham baru.
Rencana penggalangan dana dari penerbitan saham baru ini akan digunakan untuk ekspansi usaha Perseroan secara non-organik.
BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More
Program CSR mudik bersama ini diikuti oleh sekitar 400 peserta sebagai bentuk dukungan pemerintah dan… Read More
Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More
Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More
Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More
Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More