Moneter dan Fiskal

Trading Halt BEI, Airlangga Dorong Reformasi Regulasi Pasar Modal

Poin Penting

  • Airlangga menilai trading halt BEI sebagai momentum reformasi regulasi pasar modal.
  • Pembahasan reformasi telah dilakukan bersama BI dan OJK, dengan fokus pembenahan aturan pasar.
  • Reformasi akan mengacu pada praktik terbaik global dan telah dikomunikasikan dengan MSCI.

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memandang penghentian sementara perdagangan saham (trading halt) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai momentum penting untuk melakukan reformasi regulasi di pasar modal.

Airlangga mengatakan pembahasan tersebut telah dilakukan bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pertemuan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Ya pertama tadi sudah dibahas dengan sarapan, dengan Gubernur BI, dengan Ketua OJK, dengan Pak Mensesneg, dengan Kepala Menteri Investasi dan antara, dan tadi juga dihadiri Seskab,” ujar Airlangga saat ditemui wartawan, di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.

Baca juga: Trading Halt Dua Kali, Purbaya: Nggak Usah Takut, IHSG Bakal ke 10.000

Menurut Airlangga, pemerintah dan otoritas terkait sepakat memanfaatkan kondisi pasar saat ini untuk melakukan pembenahan regulasi pasar modal.

“Pada prinsipnya momentum ini digunakan untuk mereform regulasi daripada pasar modal,” imbuhnya.

Mengacu Praktik Terbaik Global

Airlangga menyebutkan, langkah reformasi regulasi tersebut akan mengacu pada praktik terbaik internasional dan telah dikomunikasikan sebelumnya dengan lembaga indeks global.

“Dan kami melihat best practice, jadi kita ikuti saja karena itu sudah ada jadwalnya dan sudah ada pembicaraan dengan MSCI sebelumnya,” beber Airlangga.

Baca juga: BEI Kembali Aktifkan Trading Halt usai IHSG Turun 8 Persen ke Level 7.654

Saat ditanya mengenai pesan khusus pemerintah kepada otoritas pasar modal, Airlangga menegaskan fokus utama tetap pada agenda reformasi. “Sudah tadi mengenai reform,” pungkasnya.

Sementara terkait jangka waktu pelaksanaan kebijakan tersebut, Airlangga menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada OJK. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

IHSG Ambruk, Bos Danantara: Evaluasi MSCI Jadi “Wake-up Call” bagi BEI

Poin Penting IHSG anjlok hampir 15 persen sejak Rabu (28/1/2026) hingga awal sesi I Kamis… Read More

15 mins ago

Jelang Lebaran 2026, Diskon Tiket dan Tol Disiapkan untuk Jaga Daya Beli

Poin Penting Pemerintah siapkan diskon transportasi dan tarif tol jelang Lebaran 2026 untuk dukung daya… Read More

17 mins ago

Ini Elemen Kunci agar Asuransi Wajib Bencana Bisa Diterapkan di Indonesia

Jakarta - Implementasi asuransi wajib bencana di Indonesia membutuhkan sejumlah elemen kunci dan kondisi pendukung agar… Read More

1 hour ago

Antisipasi Virus Nipah, Singapura Terapkan Skrining Ketat di Bandara

Poin Penting Singapura memperketat skrining bandara dengan pemeriksaan suhu bagi penumpang dari wilayah terdampak virus… Read More

1 hour ago

Ngeri! Keris Indrakusuma Milik Prabowo Dikawal Keris Dua Jenderal

Poin Penting Keris Presiden Prabowo Subianto, Indrakusuma, dipamerkan ke publik dalam event Starting Year Forum… Read More

1 hour ago

Respons Evaluasi MSCI, OJK Siapkan Aturan Baru Batas Free Float 15 persen

Poin Penting OJK bersama SRO terus mengkaji kesesuaian proposal pasar saham domestik dengan ketentuan MSCI… Read More

2 hours ago