News Update

Total Pembiayaan Multifinance Terdampak Bencana Sumatra Tembus Rp807,70 Miliar

Poin Penting

  • Pembiayaan multifinance terdampak banjir di Sumatra dan Aceh naik 0,60% (mtm) atau Rp4,78 miliar menjadi Rp807,70 miliar
  • OJK memastikan kebijakan restrukturisasi guna menjaga kualitas pembiayaan sekaligus mendukung pemulihan kemampuan bayar nasabah.
  • Kebijakan khusus OJK mencakup penilaian kualitas pembiayaan satu pilar hingga plafon Rp10 miliar.

Jakarta –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total pembiayaan multifinance yang terdampak bencana banjir Sumatra dan Aceh meningkat 0,60 persen secara month-to-month (mtm), atau sebesar Rp4,78 miliar menjadi sebesar Rp807,70 miliar.

“Perkembangan ini menunjukkan adanya kenaikan risiko pembiayaan di wilayah yang terdampak bencana tersebut. Hal ini terus dipantau secara berkala,” ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Jumat, 9 Januari 2026.

Sejalan dengan itu, sebut Agusman, kebijakan restrukturisasi pembiayaan bagi debitur terdampak bencana yang sudah dikeluarkan oleh OJK, sudah dapat diimplementasikan secara penuh oleh perusahaan pembiayaan.

Baca juga: Dilema Likuiditas Nasional: Melancarkan Aliran atau Menjaga Mutu?

“Hal ini untuk menjaga kualitas kredit, kualitas pembiayaan dan tentunya untuk mendukung pemuliha kemampuan membayar dari nasabah yang terdampak,” jelasnya.

Diketahui, OJK sendiri telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara dan Provinsi Sumatra Barat.

Adapun kebijakan tersebut mencakup penilaian kualitas pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar.

Lalu, penetapan kualitas lancar atas pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi ini dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. 

Baca juga: Banjir Sumatera, Dony Oskaria Minta BUMN Turun Tangan dan Kapolda Usut Pembalakan Liar

Dan juga pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).

Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

SeaBank Kantongi Laba Rp678,4 Miliar pada 2025, Melesat 79 Persen

Poin Penting SeaBank mencatat laba bersih Rp678,4 miliar di 2025, tumbuh 79 persen yoy, melanjutkan… Read More

19 mins ago

Update Harga Emas Hari Ini (2/3): Antam, Galeri24, dan UBS Kompak Meroket

Poin Penting Harga emas di Pegadaian (Antam, Galeri24, UBS) kompak naik pada 2 April 2026,… Read More

40 mins ago

Peringati Hari Perempuan Internasional, Generali Indonesia Gelar Talkshow

Acara ini merupakan bagian dari perayaan Hari Perempuan Internasional 2026 dan wujud komitmen Generali Indonesia… Read More

43 mins ago

IHSG Masih Rawan Terkoreksi, Berikut 4 Saham Rekomendasi Analis

Poin Penting IHSG masih rawan koreksi ke area 6.745–6.849, namun skenario terbaik berpotensi menguat ke… Read More

47 mins ago

Tangkap Potensi IPO WBSA, IPOT Permudah Akses Pembelian Investor Ritel

Poin Penting WBSA siap melantai di BEI dengan melepas 1,8 miliar saham (20,75 persen) di… Read More

2 hours ago

Dalam 5 Tahun, Setoran Zakat BSI Tembus Rp1,07 Triliun

Poin Penting Total zakat BSI mencapai Rp1,07 triliun dalam periode 2021 hingga 2025 dengan tren… Read More

12 hours ago