News Update

Total Pembiayaan Multifinance Terdampak Bencana Sumatra Tembus Rp807,70 Miliar

Poin Penting

  • Pembiayaan multifinance terdampak banjir di Sumatra dan Aceh naik 0,60% (mtm) atau Rp4,78 miliar menjadi Rp807,70 miliar
  • OJK memastikan kebijakan restrukturisasi guna menjaga kualitas pembiayaan sekaligus mendukung pemulihan kemampuan bayar nasabah.
  • Kebijakan khusus OJK mencakup penilaian kualitas pembiayaan satu pilar hingga plafon Rp10 miliar.

Jakarta –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total pembiayaan multifinance yang terdampak bencana banjir Sumatra dan Aceh meningkat 0,60 persen secara month-to-month (mtm), atau sebesar Rp4,78 miliar menjadi sebesar Rp807,70 miliar.

“Perkembangan ini menunjukkan adanya kenaikan risiko pembiayaan di wilayah yang terdampak bencana tersebut. Hal ini terus dipantau secara berkala,” ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Jumat, 9 Januari 2026.

Sejalan dengan itu, sebut Agusman, kebijakan restrukturisasi pembiayaan bagi debitur terdampak bencana yang sudah dikeluarkan oleh OJK, sudah dapat diimplementasikan secara penuh oleh perusahaan pembiayaan.

Baca juga: Dilema Likuiditas Nasional: Melancarkan Aliran atau Menjaga Mutu?

“Hal ini untuk menjaga kualitas kredit, kualitas pembiayaan dan tentunya untuk mendukung pemuliha kemampuan membayar dari nasabah yang terdampak,” jelasnya.

Diketahui, OJK sendiri telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara dan Provinsi Sumatra Barat.

Adapun kebijakan tersebut mencakup penilaian kualitas pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar.

Lalu, penetapan kualitas lancar atas pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi ini dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. 

Baca juga: Banjir Sumatera, Dony Oskaria Minta BUMN Turun Tangan dan Kapolda Usut Pembalakan Liar

Dan juga pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).

Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025

Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More

1 hour ago

Total Klaim Asuransi Umum Naik 4,1 Persen Jadi Rp48,96 Miliar di 2025

Poin Penting Klaim dibayar asuransi umum 2025 naik 4,1 persen menjadi Rp48,96 miliar; lonjakan tertinggi… Read More

2 hours ago

Indonesia Diminta jadi Wakil Komandan Misi Gaza, Ini Pernyataan Prabowo

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungan Indonesia terhadap perdamaian berkelanjutan di Palestina dengan solusi… Read More

4 hours ago

IHSG Ditutup di Zona Merah, Top Losers: Saham DGWG, SGRO, dan HMSP

Poin Penting IHSG ditutup turun 0,03 persen ke 8.271,76. Sebanyak 381 saham terkoreksi, 267 menguat,… Read More

5 hours ago

Pendapatan Premi Asuransi Umum Tumbuh 4,8 Persen Jadi Rp112,81 Miliar pada 2025

Poin Penting Pendapatan premi asuransi umum sepanjang 2025 naik 4,8% menjadi Rp112,81 miliar. Lini dengan… Read More

5 hours ago

Ekonom Permata Bank Proyeksi Kredit Perbankan Tumbuh 10 Persen di 2026

Poin Penting Permata Institute for Economic Research (PIER) memproyeksikan kredit perbankan tumbuh sekitar 10 persen… Read More

5 hours ago