News Update

Total Pembiayaan Multifinance Terdampak Bencana Sumatra Tembus Rp807,70 Miliar

Poin Penting

  • Pembiayaan multifinance terdampak banjir di Sumatra dan Aceh naik 0,60% (mtm) atau Rp4,78 miliar menjadi Rp807,70 miliar
  • OJK memastikan kebijakan restrukturisasi guna menjaga kualitas pembiayaan sekaligus mendukung pemulihan kemampuan bayar nasabah.
  • Kebijakan khusus OJK mencakup penilaian kualitas pembiayaan satu pilar hingga plafon Rp10 miliar.

Jakarta –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total pembiayaan multifinance yang terdampak bencana banjir Sumatra dan Aceh meningkat 0,60 persen secara month-to-month (mtm), atau sebesar Rp4,78 miliar menjadi sebesar Rp807,70 miliar.

“Perkembangan ini menunjukkan adanya kenaikan risiko pembiayaan di wilayah yang terdampak bencana tersebut. Hal ini terus dipantau secara berkala,” ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Jumat, 9 Januari 2026.

Sejalan dengan itu, sebut Agusman, kebijakan restrukturisasi pembiayaan bagi debitur terdampak bencana yang sudah dikeluarkan oleh OJK, sudah dapat diimplementasikan secara penuh oleh perusahaan pembiayaan.

Baca juga: Dilema Likuiditas Nasional: Melancarkan Aliran atau Menjaga Mutu?

“Hal ini untuk menjaga kualitas kredit, kualitas pembiayaan dan tentunya untuk mendukung pemuliha kemampuan membayar dari nasabah yang terdampak,” jelasnya.

Diketahui, OJK sendiri telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara dan Provinsi Sumatra Barat.

Adapun kebijakan tersebut mencakup penilaian kualitas pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar.

Lalu, penetapan kualitas lancar atas pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi ini dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. 

Baca juga: Banjir Sumatera, Dony Oskaria Minta BUMN Turun Tangan dan Kapolda Usut Pembalakan Liar

Dan juga pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).

Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Ekspansi Ritel, MR.DIY Indonesia Siap Tambah 270 Toko dan Flagship Store di 2026

Poin Penting MR.DIY Indonesia menargetkan pembukaan sekitar 270 toko baru pada 2026. Ekspansi didukung arus… Read More

44 mins ago

Geopolitik dan Harga Minyak Bayangi Ekonomi 2026, Permata Bank Lakukan Strategi Ini

Poin Penting Ekonom Permata Bank menilai geopolitik dan pasar global menjadi tantangan ekonomi 2026. Konflik… Read More

1 hour ago

Klaim Bencana Sumatra Belum Tuntas, Jasindo Targetkan Finalisasi Mei 2026

Poin Penting Jasindo masih memverifikasi kerusakan aset akibat bencana di sejumlah wilayah Sumatra. Nilai kerugian… Read More

2 hours ago

Ekonom Ingatkan PR Besar Pimpinan Baru OJK, dari Pasar Modal hingga Risiko BPR

Poin Penting Ekonom Permata menilai kepemimpinan baru OJK diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pasar. Transformasi integritas… Read More

3 hours ago

ICDX Gelar Commodity Outlook 2026

Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) mengadakan ICDX… Read More

3 hours ago

Gelar RUPSLB, KB Bank (BBKP) Tunjuk Wakil Komisaris dan 2 Direksi Baru

Poin Penting RUPSLB KB Bank menunjuk Tae Doo Kwon sebagai Wakil Komisaris Utama menggantikan Seng… Read More

4 hours ago