Wapres Imbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan di Lingkungan Kerjanya

Wapres Imbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan di Lingkungan Kerjanya

Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin terus mengingatkan para masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan di lingkungan kerjanya. Hal ini bertujuan untuk menghambat penyebaran virus corona (Covid-19).

Pernyataan tersebut disampaikan saat menutup sambutannya pada acara Peluncuran Program Digitalisasi Pemasaran Produk Halal Bagi UMKM melalui video conference. Dirinya pun meminta masyarakat untuk tak pernah lelah menjaga kondisi kesehatan dan selalu menjaga kebersihan.

“Saya minta agar kita semua dapat memastikan  penerapan protokol tersebut di setiap lingkungan kerja dan aktifitas kita serta bersama membantu mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan,” kata Ma’ruf Amin melalui video conference di Jakarta, Selasa 20 Oktober 2020.

Ma’ruf mengingatkan bahwa saat ini Indonesia belum terlepas dari pandemi Covid-19. Oleh karena itu, lanjut dia, disiplin protokol kesehatan harus menjadi kewajiban ditengah masyarakat.

Sebagai informasi saja, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020. Peraturan itu tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Beberapa poin berikut bisa diterapkan di lingkungan kerja terkait protokol kesehatan diantaranya:

1. Area Wajib Masker

Meski dalam satu ruangan yang kita kenal, Perusahaan harus tetap mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari atau ke rumah dan selama di tempat kerja. Perusahaan harusnya juga dapat memastikan asupan makanan yang diberikan tempat kerja.

2. Pengaturan Jam Kerja Bergantian (Shift)

Dalam lingkungan kerja di masa Pandemi Covid-19, pimpinan harus menentukan pekerja esensial yang perlu tetap datang ke tempat kerja, dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB, maka di pintu masuk tempat kerja harus dilakukan pengukuran suhu serta penerapan self assessment risiko Covid-19

3. Sarana cuci tangan

Sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku, pihak manajemen perusahaan juga perlu menyediakan petunjuk lokasi dan sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir). Mereka juga harus menyedikan poster edukasi cara mencuci tangan, serta handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News