Syarat Diperlonggar, BCA Tetap Ogah Bisnis Trustee

Syarat Diperlonggar, BCA Tetap Ogah Bisnis Trustee

Selain pelonggaran ketentuan, diperlukan instrumen untuk penempatan valas di dalam negeri. Ria Martati

Jakarta–Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merelaksasi aturan bisnis trustee ditanggapi dingin oleh PT Bank Central Asia, Tbk (BBCA).

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengungkapkan saat ini perseroan belum tertarik memasuki bisnis tersebut. Pasalnya, instrumen penempatan valuta asing (valas) di Indonesia dianggap masih terbatas.

“Tidak tertarik, karena kalau kita terima USD kan perlu ditempatkan pada alat investasi USD lokal juga, dan ini belum ada,” kata Jahja kepada Infobanknews.com melalui pesan pendek di Jakarta, Kamis 8 Oktober 2015.

Jahja mengungkapkan, dengan keterbatasan instrumen investasi valas tersebut bank harus menempatkan dananya di luar negeri, dan itu justru merugikan negara. Oleh karena itu, menurutnya perlu ada instrumen investasi valas dengan bunga menarik.

“Kalau bunganya bisa 3% cukup menarik,” kata Jahja kala ditanya rencana Bank Indonesia menerbitkan Surat Berharga Bank Indonesia valas.

Seperti diketahui, dalam kebijakan terbaru yang dijabarkan Pemerintah kemarin, OJK juga mengeluarkan kebijakan, salah satunya adalah pelonggaran syarat untuk bisnis Trustee.

Kebijakan tersebut merupakan upaya untuk mendukung kebijakan stimulus lanjutan dan meningkatkan kemampuan bank dalam mengelola valas terutama sebagai kelanjutan dari kebijakan sebelumnya terkait pengelolaan valas hasil ekspor.

“Perlu adanya kebijakan untuk meningkatkan kemampuan perbankan dalam mengelola dana yang dimiliki oleh para pelaku ekonomi khususnya yang berjumlah besar dan dalam valuta asing,” kata Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2015.

Oleh karena itu, OJK akan merelaksasi ketentuan persyaratan Bank Umum dan KCBA untuk dapat melakukan aktivitas usaha penitipan dan pengelolaan atau yang biasa disebut dengan Trust.

Relaksasi persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:

Bank Umum dan Kantor Cabang Bank Asing (KCBA)
– Persyaratan pemenuhan Rasio KPMM yang sebelumnya dipersyaratkan minimal 13% selama 18 bulan berturut-turut diubah menjadi minimal KPMM sesuai profil risiko selama 6 bulan berturut-turut.
– Persyaratan tingkat kesehatan yang sebelumnya dipersyaratkan Tingkat Kesehatan (Risk Based Bank Rating) minimal PK 2 pada periode 12 bulan terakhir berturut-turut dan minimal PK 3 pada periode 6 bulan sebelumnya diubah menjadi peringkat Tingkat Kesehatan minimal PK 2 pada periode penilaian terakhir.
– Persyaratan Permodalan selama melakukan kegiatan Trust yang sebelumnya dipersyaratkan wajib memenuhi Rasio KPMM minimum 13% diubah menjadiKPMM minimum sesuai profil risiko.

Kantor Cabang Bank Asing
– Penghapusan persyaratan wajib menjadi berbadan hukum Indonesia bagi KCBA yang akan melakukan kegiatan Trust.

Muliaman menyatakan, dengan relaksasi penyaratan melakukan kegiatan usaha Trust ini diharapkan industri perbankan dapat menampung dana valas termasuk dari sektor migas yang selama ini menggunakan Trustee luar negeri. Pun meningkatkan pasokan valas sehingga diharapkan dapat membantu mendukung stabilitas nilai tukar dan memperdalam pasar valas domestic. Tak ketinggalan pula untuk meningkatkan daya saing perbankan nasional melalui diversifikasi layanan dan kegiatan perbankan domestik

Saat ini Bank yang telah melakukan kegiatan usaha Trust adalah Bank Mandiri, BRI dan BNI. Dengan relaksasi persyaratan ini maka terdapat 20 Bank Umum dan 3 KCBA yang memenuhi syarat melakukan kegiatan Trust ini. (*)

Related Posts

News Update

Top News