Siap-Siap, BPK Bakal Periksa OJK Soal Jiwasraya

Siap-Siap, BPK Bakal Periksa OJK Soal Jiwasraya

Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku akan memeriksa seluruh pihak terkait termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyelidikan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020 mengatakan, pihaknya secara tegas akan mengidentifikasi segala potensi pelanggaran hukum dalam kasus Jiwasraya.

“Semua (pemeriksaan) itu sedang kita lakukan, Jiwasrayanya, Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian BUMN, tapi jangan langsung ditanya hasil ya baru pendahuluan baru ditingkat korporasi,” kata Agung.

Dirinya menyebut, dari hasil pemeriksaan saat ini BPK menyimpulkan telah terjadi penyimpangan (perbuatan melawan hukum) dalam pengumpulan dana dari produk Saving Plan maupun penempatan investasi dalam bentuk saham dan reksadana yang mengakibatkan adanya kerugian negara.

Namun demikian, jelas dia, nilai kerugian negara yang nyata dan pasti, baru dapat ditentukan setelah BPK melakukan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara.

Diketahui, setiap produk yang akan dikeluarkan oleh perusahaan asuransi harus melalui persetujuan dari Otoritas terkait termasuk OJK. Oleh karena itu, potensi celah regulasi bisa saja terjadi dalam kasus Jiwasraya tersebut.

Berdasarkan catatan OJK, kasus Jiwasraya ini dimulai sejak 2004, di mana perusahaan sudah memiliki cadangan yang lebih kecil dari seharusnya, insolvency mencapai Rp2,76 triliun. Pada 2006, laporan keuangan menunjukkan nilai ekuitas Jiwasraya negatif Rp3,29 triliun karena aset yang dimiliki jauh lebih kecil dibanding kewajiban.

Hingga 2008, defisit nilai ekuitas perusahaan semakin melebar menjadi Rp5,7 triliun dan Rp6,3 triliun pada 2009. Kemudian, langkah untuk re-asuransi membawa nilai ekuitas surplus Rp1,3 triliun per akhir tahun 2011. Pada 2012, Bapepam-LK memberi izin produk JS Proteksi Plan (produk bancassurances dengan Bank BTN, KEB Hana Bank, BPD Jateng, BPD Jatim dan BPD DIY). Sedangkan pada 2017, OJK memberi sanksi pada perusahaan karena terlambat menyampaikan laporan aktuaris 2017.

Hingga September 2019 sendiri, total ekuitas dari perusahaan asuransi tertua di Indonesia ini diketahui minus Rp23,14 triliun. Kerugian tersebut, merupakan buntut dari kesalahan investasi yang dilakukan perseroan pada periode sebelumnya. Diketahui, Jiwasraya menempatkan hasil investasinya jauh dari prinsip kehati-hatian, yang pada akhirnya nilai sahamnya anjlok dan berimbas pada menunggaknya klaim nasabah. (*)

Related Posts

News Update

Top News