Satgas Waspada Investasi Ungkap 20 Entitas Penawaran Investasi Ilegal

Satgas Waspada Investasi Ungkap 20 Entitas Penawaran Investasi Ilegal

Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha penawaran investasi. Pada akhir Juli ini Satgas Waspada Investasi kembali akan menindak 20 entitas yang tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan imbauan tersebut dikeluarkan untuk terus memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat.

“Kegiatan 20 entitas tersebut berpotensi merugikan mengingat imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.Ke-20 identitas tersebut telah dipantau dan diidentifikasi oleh Satgas Waspada” kata Tongam melalui keterangannya di Jakarta, Senin 30 Juli 2018.

Pihaknya menilai, kegiatan 20 entitas tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan dan pengaduan masyarakat. Satgas Waspada Investasi secara cepat merespon informasi tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Satgas Waspada Investasi sendiri telah memanggil dan mendorong entitas tersebut untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh instansi terkait telah berkomitmen untuk memperlancar proses perizinan kegiatan usaha tersebut sepanjang telah memenuhi persyaratan.

“Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risikonya,” tabah Tongam.

Baca juga: Tidak Punya Izin, Satgas Waspada Investasi Tindak 69 Fintech Ilegal

Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal. Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal. Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan.

Sebagai informasi, ke 20 entitas ilegal tersebut ialah:
1.PT Nusa Media Creative (NMC) Jakarta Edukasi,
2.PT Graha Sahabat Indomedia/ grahawarta.com/Klik Bonus/ PT Sarana Indomedia Nusantara/ https://indomedia.club/,
3.PT Bisnis Cerdas Indonesia/ www.smartpaybisnis.co.id,
4.PT Satu Anugerah Bersama
5.www.netklikshare.com,
6.PT Forgewinner Sejahtera Indonesia,
7.PT Dxplor Duta Media/ www.olivezaitun.com,
8.PT Flavia Sejahtera Indonesia/ http://flashin.co.id,
9.PT Internasional Limau Kasturi,
10.PT Ganesha Putra Indonesia,
11.CV Trans Anugerah Mandiri/ Bestwinner.id,
12.Koperasi Indonesia Bersatu/ Koperasi Ekonomi Rakyat Nusantara,
13.ExoCoin/ Exotic Team Indonesia,
14.Bitcoin Trading & Cloud Mining Limited/BtcRush/ https://btcrush.io,
15.Btc-rush.com British Kingdom Investasi Cryptocurrency,
16.Cryptopia Indonesia,
17.Rahasia Cara Sukses Bisnis Online (RCSBO)/ rcsbo.com ,
18.PT Danareksa Futures/ www.pt-danareksa.com Jakarta Perdagangan Forex,
19.PT Admis Investment,
20.PT BPR Darwan Yogyakarta . (*)

Related Posts

News Update

Top News