Perkuat OJK dengan Revisi UU, Kelembagaan dan Orang-Orangnya

Perkuat OJK dengan Revisi UU, Kelembagaan dan Orang-Orangnya

Jakarta – Usulan agar pengawasan lembaga keuangan oleh OJK dikembalilan ke Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan sempat dilontarkan anggota DPR. Namun, menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi, hal itu baru wacana beberapa anggota, dan tidak dibahas oleh Komisi XI yang mengurusi sektor keuangan.

“Tidak ada pembahasan soal itu. Pengembalian pengawasan terhadap lembaga keuangan dari OJK belum tentu menjadi jalan terbaik,” ujarnya dalam Focus Group Discussion yang dilakukan Infobank dan CitiAsia, di Jakarta, 27 Januari 2020.

Dia mengungkapkan, dikembalikan ke lembaga manapun kalau secara kelembagaan tidak diperkuat dan orang-orang yang ada di dalamnya tidak ditingkatkan kemampuannya maka akan sama saja.

“Jadi agar pengawasan oleh OJK tidak lemah lagi, maka secara kelembagaan harus diperkuat dan orang-orangnya harus ditingkatkan kemampuannya. OJK juga perlu merekrut para praktisi dari lembaga perbankan, asuransi, untuk memperkuat pengawasan,” imbuhnya.

Mengenai iuran yang dianggap membuat OJK tidak independen belum ada solusi lain karena undang-undangnya menyebutkan pembiayaan operasional OJK berasal dari industri.

“Yang bisa disiasati adalah bagaimana mekanisme pembayaran iuran, kemudian bagaimana iuran tersebut digunakan untuk meningkatkan kualitas pengawasan, bukan untuk membeli aset. Tapi Komisi XI sudah mengajukan revisi UU OJK, UU BI, dan UU LPS, dalam UU Omnibus Law yang sekarang sedang dilakukan oleh pemerintah dan DPR,” ucap Fathan.

Sebelumnya, hasil survei yang dilakukan CitiAsia dan Biro Riset Infobank mengungkapkan bahwa 45,9% para pelaku di industri keuangan menyatakan keberatan dengan iuran OJK. Sedangkan soal pengembalian pengawasan ke BI, 53,4% responden yang menyatakan setuju. Secara keseluruhan, survei ini memberi rapor merah dengan nilai 59,3% terhadap kinerja OJK. (*)

Related Posts

News Update

Top News