Pemerintah Berhasil Cegah 3.822 Repatriasi Positif Covid-19

Pemerintah Berhasil Cegah 3.822 Repatriasi Positif Covid-19

Jakarta – Sub Koordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat Kementetian Kesehatan (Kemenkes) dr I Made Yosi Purbadi mengungkapkan, sejak Mei 2020 hingga Febuari 2021, jumlah kedatangan pelaku perjalanan internasional atau repatriasi mencapai 155.000 orang.

Dari angka tersebut, sebanyak 3.822 orang telah terkonfirmasi positif covid-19 dan dicegah untuk berpergian kota tujuan masing-masing. Repatriasi ini terdiri dari pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar, hingga ASN yang melakukan perjalanan dan wajib melaksanakan tes PCR dan karantina setibanya di Indonesia.

“Sampai saat ini dari Mei 2020 sampai Februari 2021 ini yang positif berjumlah 3.822 orang. Artinya, 3.822 sudah bisa kita lakukan cegah tangkal. Bayangkan kalau sampai masuk ke wilayah [daerah] akan menambah kasus-kasus di wilayah,” jelas Yosi dalam diskusi virtual Satgas Covid-19 di Jakarta, Rabu 24 Febuari 2021.

Sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021, para repratiasi wajib menjalani tes swab PCR setibanya di Indonesia meskipun pelaku perjalanan telah membawa surat PCR dari negara keberangkatan. Jika hasilnya positif, mereka akan dibawa ke Tower 8 Wisma Pademangan.

Sementara itu bila hasilnya negatif, maka para repratiasi akan diarahkan untuk karantina sesuai dengan tempat yang telah disiapkan Pemerintah Indonesia. “Untuk saat ini itu sudah ada 20 hotel karantina yang sudah direkomendasikan dan sudah masuk ke dalam edaran Satgas,” jelasnya.

Setelah 5 hari lanjut Yosi, nantinya para repratiasi akan melakukan swab kedua, kalau hasilnya negatif baru besoknya mereka diperbolehkan melanjutkan perjalanan. “Intinya mereka melakukan karantina 5 kali 24 jam sampai hasil negatif,” pungkasnya. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News