Pelonggaran LTV Diharap Dongkrak Penyaluran KPR Bank Daerah

Pelonggaran LTV Diharap Dongkrak Penyaluran KPR Bank Daerah

Jakarta– PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (SMF) mendukung penuh kebijakan Bank Indonesia (BI) untuk melonggarkan syarat uang muka (Down Payment/DP) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dengan merileksasi kebijakan maksimum nilai kredit atau Loan to Value (LTV).

Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo menyebut, dengan adanya pelonggaran LTV tersebut dapat mendongkrak sektor properti. Dirinya juga berharap, pelonggaran tersebut akan mendorong penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) di seluruh Indonesia. Hal tersebut untuk meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat di berbagai daerah.

“Kebijakan BI untuk melonggarkan LTV ini saya lihat sangat positif supaya pembiayaan rumah bisa menjangkau merata ke seluruh penduduk,” kata Ananta di Graha SMF Jakarta, Jumat 13 Juli 2018.

Ananta menambahkan, permasalahan bagi bank penyalur KPR ialah jangkauan ke berbagai daerah oleh karena itu pihaknya sedang menggencarkan penyaluran KPR ke bank daerah.

Baca juga: BI Catat Pembiayaan Properti Capai Rp840,3 Triliun di Mei 2018

“Kita sebagai SMF melihat. Kalau penyalur KPR aktif maka butuh funding jangka panjang ke penyalur KPR. Saya menyambut baik kebijakan Bank Indonesia,” tambah Ananta.

Sebagai informasi, sepanjang Semester 1 tahun 2018 SMF telah berhasil menyalurkan pinjaman kepada penyalur KPR sebesar Rp4‚3 triliun. Dari dana yang telah dialirkan tersebut SMF telah membiayai 721.736 debitur KPR yang terdiri dari 70% pembiayaan dan 30% sekuritisasi.

Sebelumnya Bank Indonesia (BI) juga telah menetapkan kebijakan relaksasi aturan rasio kredit terhadap agunan atau Loan to Value (LTV) yang akan mulai diterapkan pada Agustus 2018. Nantinya untuk rasio LTV Fasilitas Kredit (FK) pertama tidak diatur lagi dan untuk Fasilitas Kredit dua dan seterusnya LTV dikisaran 80% sampai dengan 90%. (*)

Related Posts

News Update

Top News