OJK Luncurkan PELAKU dan Mobile Application Sikapiuangmu

OJK Luncurkan PELAKU dan Mobile Application Sikapiuangmu

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan Pusat Edukasi, Layanan Konsumen dan Akses Keuangan UMKM (PELAKU) serta meluncurkan Mobile Application Sikapiuangmu.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, keduanya merupakan bagian dari implementasi Pilar 2 Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia yakni upaya OJK untuk memperkuat infrastruktur yang mendukung peningkatan literasi dan inklusi keuangan.

“PELAKU ini merupakan program OJK wide untuk mendukung fungsi OJK di bidang pengaturan, pengawasan, dan perlindungan,” ujar Muliaman, di Jakarta, Selasa, 22 Desember 2015.

Dia mengungkapkan, ada tiga tujuan di bentuknya PELAKU ini. Pertama, menyediakan sarana bagi konsumen dan masyarakat di daerah untuk memperoleh informasi mengenai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta produk dan jasa keuangan.

Kedua, menyediakan sarana bagi konsumen dan masyarakat di daerah untuk menyampaikan informasi, pertanyaan, dan pengaduan di sektor jasa keuangan.

Dan ketiga, memfasilitasi dalam rangka pemberdayaan UMKM dan penyediaan akses ke sektor jasa keuangan.

Disamping tujuan tersebut, PELAKU juga hadir dengan 3 (tiga) fungsi utama. Satu, fungsi edukasi dengan kegiatan utama berupa penyusunan dan pelaksanaan program edukasi berikut memastikan ketersediaan materi dan informasi edukasi serta operasionalisasi SiMolek. Dua, fungsi layanan konsumen dengan kegiatan utama seperti menerima informasi, menjawab pertanyaan, penanganan pengaduan, dan mengarahkan penggunaan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).Tiga adalah, fungsi akses keuangan UMKM dengan kegiatan utama antara lain berupa edukasi dalam rangka pemberdayaan UMKM serta memfasilitasi akses pemberian kredit/pembiayaan bagi UMKM.

Dengan kata lain, kata dia, PELAKU menjalankan fungsi center of excellence di Kantor Regional (KR)/Kantor OJK (KOJK) di daerah melalui penyediaan layanan informasi yang dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat dan seluruh stakeholders OJK di daerah.

Selain itu, PELAKU dapat menjadi partner Pemerintah Daerah dalam upaya peningkatan taraf kesejahteraan masyarakat di daerah. Oleh sebaab itu, Sinergi OJK dengan Pemerintah Daerah dan Pusat sangat diperlukan agar fungsi PELAKU dapat benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

Untuk itu, dalam rangka meningkatkan efektivitas PELAKU, OJK juga akan menginisiasi pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang beranggotakan perwakilan Pemerintah Daerah dan industri jasa keuangan.

“Tim ini nantinya akan mengidentifikasi permasalahan terkait kondisi literasi dan inklusi di daerah serta mensinergikan program akselerasi akses keuangan termasuk pemberdayaan masyarakat di daerah,” tukas Muliaman.

Sejalan dengan pembentukan PELAKU, OJK juga menginisiasi pembuatan Mobile Application Sikapiuangmu OJK untuk platform Android dan iOS. Aplikasi Sikapiuangmu merupakan aplikasi ponsel yang dibangun sebagai media yang  membantu masyarakat untuk mengetahui tips pengelolaan keuangan dan merencanakan keuangaannya dengan baik.

Pembuatan aplikasi ponsel juga diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang berada di daerah terpencil.Fitur yang disediakan pada aplikasi ponsel ini berupa fitur tips dan artikel keuangan, fitur kegiatan edukasi, fitur perencanaan keuangan dan fitur mini survei.

Dengan adanya aplikasi ini, pengguna dapat melakukan perencanaan keuangannya dengan lebih baik dan mudah. Selain itu, aplikasi ini juga dapat digunakan sebagai alat pengukur literasi keuangan masyarakat melalui mini survei. Saat ini aplikasi sudah tersedia untuk diunduh dan dipasang melalui Google Play Store dan App Store.

“Kami berharap keberadaan PELAKU dan Mobile Application Sikapiuangmu ini dapat menjadi ujung tombak dalam rangka mendukung peningkatan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia yang pada akhirnya dapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera,” tutup Muliaman. (*) Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News