OJK Akan Jadikan Aceh Role Model Keuangan Syariah

OJK Akan Jadikan Aceh Role Model Keuangan Syariah

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingin menjadikan Provinsi Aceh sebagai role model keuangan syariah bila kebijakan pengoperasian secara penuh bank syariah berhasil dijalankan.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh berencana menghentian pengoperasian perbankan konvensional, menyusul disahkannya peraturan daerah (Perda) atau yang kerap disebut Qanun mengenai Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Dalam arti lain, nantinya di daerah Aceh hanya terdapat lembaga jasa keuangan yang berbasis Syariah.

“Mungkin kalau nantinya Aceh berhasil, kenapa tidak untuk jadi role model keuangan syariah di tempat lain untuk bisa menggerakkan keuangan syariah,” ungkap Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Imansyah di Kantor OJK Jakarta, Jumat 24 November 2017.

Imansyah juga mengaku pihaknya di OJK tidak mempermasalahkan adanya aturan tersebut. Dirinya menilai kebijakan tersebut dapat mendongkrak pasar keuangan syariah yang terlihat masih minim.

“Kita berharap industri keuangan syariah lebih berkembang, mungkin dengan Aceh punya inisiatif di sana yang memulai sektor jasa keuangan semua syariah bisa punya domino efek ke daerah lain dan bisa jadi role model keuangan syariah di daerah lain, kenapa tidak di fasilitasi,” ungkap Imansyah.

Sebagai informasi, menurut data OJK, pangsa pasar total aset keuangan syariah pada bulan September 2017 masih di bawah 10% dari keseluruhan aset keuangan Indonesia, yaitu sebesar 8,09% atau hanya mencapai Rp1.075,96 Triliun atau US$79,75 milyar. (*)

Related Posts

News Update

Top News