Jangan Panik, Kepemilikan Asing di Bank Nasional Hanya 27%

Jangan Panik, Kepemilikan Asing di Bank Nasional Hanya 27%

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga saat ini pangsa kepemilikan modal perbankan nasional masih dikuasai oleh domestik sebesar 73% sementara kepemilikan asing hanya sebesar 27%. Data tersebut tentu mematahkan isu miring kepemilikan asing yang mengiringi Komitmen KB Kookmin Bank dalam menginjeksi modal Bank Bukopin.

“Saat ini kita lihat pangsanya, bank domestik pangsanya 73% yang paling besar bank pemerintah. Nah asing yang sebagian besar banyak khawatir asing akan masuk dan terus menguasai pangsanya hanya 27%,” kata Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Anung Herlianto dalam InfobankTalkNews Media Discussion dengan tema “Peran Pemilik Dalam Mendukung Kinerja Bank: Potret Modal dan Likuiditas di Era New Normal” di Jakarta, Kamis 9 Juli 2020.

Lebih rinci Anung menjelaskan, struktur perbankan nasional berdasarkan kepemilikan dibagi atas dua bagian yakni domestik dan asing. Dari sisi domestik, kepemilikan dibagi atas 3 unsur yakni Bank Pemerintah sebanyak 4 Bank, Bank Pembangunan Daerah 27 Bank, serta bank swasta nasional yang mencapai 39 bank.

Sementara itu untuk bank dengan kepemilikan asing yang jumlahnya lebih kecil dibagi menjadi dua bagian yakni Bank Asing yang memiliki Kantor cabang di Indonesia yakni sebanyak 8 bank serta bank dengan mayoritas kepemilikan asing sebanyak 32 bank.

Tak hanya dari pangsa pasar saja, Anung menyebut bank dengan kepemilikan domestik juga masih menguasai sebagian besar porsi kredit nasional serta porsi Dana Pihak Ketiga (DPK) secara nasional. Oleh karena itu, OJK menyayangkan beberapa pihak yang membuat isu yang meresahkan masyarakat mengenai kepemilikan asing di perbankan nasional. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News