Jadi Tersangka Kasus AJB Bumiputera, Nurhasanah Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Kasus AJB Bumiputera, Nurhasanah Ajukan Praperadilan

Jakarta – Penyidik sektor jasa keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Nurhasanah sebagai tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan Perintah Tertulis OJK terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.

Menanggapi hal tersebut, Nurhasanah merasa tidak bersalah dalam menjalankan tugasnya menjabat sebagai Ketua BPA AJB Bumiputera Periode 2018 – 2020. Dirinya bahkan berniat mengajukan praperadilan atas gugatan OJK.

“Gagal bayar Bumiputera mulai 2017, tidak bisa membayar klaim sejak OJK mengambil alih perusahaan. Kemudian dikembalikan pada kita, tahun 2018 nah, manajemen dikasih OJK. Gak bener, gagal lagi maka akan kami berhentikan. Artinya OJK juga harus bertanggung jawab. Kami juga sudah mendaftarkan Praperadilan terkait status Tersangka, tinggal tunggu saja pembuktian di Pengadilan,” ungkap Nurhasanah ketika dihubungi Infobanknews di Jakarta, Senin 22 Maret 2021.

Dirinya juga memberikan penjelasan terkait kasus tersebut dimana pihaknya membenarkan OJK telah berkirim surat ke BPA terkait perintah tertulis 16 April 2020 batas sampai 30 September 2020. Namun dia tidak merasa mengabaikan perintah tertulis itu.

“Kami sebenarnya tidak mengabaikan perintah tertulis karena perintah itu kami respon. Di mana kami mengirimkan surat 30 April 2020 kepada OJK, Bahwa perintah tertulis untuk pelaksanaan pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera. Pasal itu intinya kerugian ditanggung oleh semua pemegang polis karena Bumiputera ini perusahaan mutual,” jelas Nurhasanah.

Menurutnya, sesuai pasal 38 ayat 3 AD/ART perintah tertulis harus dilakukan dengan sidang luar biasa BPA. Namun, pihaknya di BPA belum bisa melaksanakan sidang luar biasa BPA. Sebab pihaknya masih harus mengkomunikasikan materi kepada pemegang polis dan kemudian dikaji.

Pihaknya lantas mengirim surat pada 30 April 2020. Dalam surat itu berisikan bahwa pasal 38 itu belum dilaksanakan sepanjang perusahaan masih bisa diperbaiki dengan aset yang ada. Sebab, kata dia, AJB Bumiputera 1912 masih memiliki banyak aset agar tidak merugikan pemegang polis.

Sedangkan untuk Gugatan ke MK di tahun 2020 sudah masuk mulai pandemi, dalam kapasitas gugatan, maka menurut Nurhasanah OJK tidak perlu memberikan kebijakan-kebijakan strategis kepada AJB Bumiputera. Dan harusnya menunggu kepastian PP 87/2019 akan berlaku atau tidak.

“Ternyata 14 Januari 2021 kemarin, MK memenangkan gugatan BPA Bumiputera. Maka jangan karena gugatan kalah, Justru melakukan hal seperti ini. Saya berjuang sudah menang di MK sebagai mempertahankan bentuk perusahaan mutual,” tambahnya.

Dirinya juga menjelaskan, setelah selesai menang pada 14 Januari 2021, Kemudian 10 Febuari 2021 sidang pelaksanaan pasal 38 namun direksi harus mengkoordinasikan dengan OJK. “Karena kalau kerugian ditanggung semua oleh pemegang polis apa mereka mau juga? Kita hanya sebagai wakil pemegang polis jangan sampai dirugikan dan pemegang polis juga,” tukasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan lanjutan dengan mengumpulkan barang bukti pelanggaran kasus tersebut.

“Tentu kami akan melanjutkan penyidikan dengan pemeriksaan tersangka dan saksi/ahli,” pungkas Tongam.

Related Posts

News Update

Top News