Ini Pokok-Pokok Pengaturan Digital Banking Oleh OJK

Ini Pokok-Pokok Pengaturan Digital Banking Oleh OJK

Jakarta –  Tren penggunaan digital banking terus menunjukkan perkembangan yang pesat. OJK menyebut, layanan perbankan akan berevolusi dari e-banking, multichannel integration, omnichannel, dan berlanjut menjadi internet for everything.

Berdasarkan data OJK, volume e-banking mengalami lonjakan yang signifikan. Pada 2012 voulem e-banking di Indonesia mencapai Rp4.441 triliun. Kemudian pada 2013 jumlahnya meningkat menjadi Rp5.495 triliun. Dan pada 2014 mencapai Rp6.447 triliun.

Untuk mendukung dan mengawasi digital banking, OJK menyiapkan sejumlah pokok-pokok pengaturan digital banking. Adapun pokok-pokok (draft) aturan digital banking itu diantaranya adalah mengenai definisi Digital Banking, Digital Branch, dan Banking Anywhere; penerapan Digital Banking yang meliputi fase Digital Branch dan fase Banking Anywhere; jenis Digital Branch, yakni gerai, setara Kantor Kas, dan setara Kantor Cabang Pembantu.

Kemudian ada pula pengaturan mengenai standardisasi Infrastruktur Digital Branch, persyaratan penyelenggaraan Digital Branch,tata cara dan prosedur penyelenggaraan Digital Branch, proses registrasi dan pembukaan rekening nasabah pada Digital Branch serta Proses Verifikasi Transaksi Nasabah. Selanjutnya diatur pula mengenai kewajiban untuk menggunakan KTP-el, kewajiban face-to-face interview pada saat pembukaan rekening, penerapan manajemen risiko, GCG, dan APU-PPT,serta sanksi dan aturan peralihan.(*)

Related Posts

News Update

Top News