Ini Kata Pengamat Soal Diizinkannya AJBB Beroperasi Kembali

Ini Kata Pengamat Soal Diizinkannya AJBB Beroperasi Kembali

Jakarta – Belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin kembali kepada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) untuk jualan produknya lagi.

Namun diperbolehkannya AJBB beroperasi dinilai pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo tidak cukup, perlu ada upaya lain yang harus dilakukan OJK, karena pada 2018 ini ada polis jatuh tempo senilai Rp5,7 Triliun. Disisi lain proyeksi pendapatan premi ditaksir hanya sebesar Rp2,2 Triliun. Artinya ada gap likuiditas sebesar Rp3,5 Triliun sepanjang tahun 2018 ini.

Oleh sebab itu ia menilai AJBB harus menempuh dua strategi, yaitu menggenjot pertumbuhan anorganik dari sisi pendapatan premi dan melakukan moratorium penebusan polis jatuh tempo di sisi kewajiban.

“OJK tidak cukup hanya memberi ijin beroperasi tetapi harus memberikan blanket guarantee bagi pemegang polis terutama Asuransi Kumpulan agar menunda penebusan polis di tengah jalan (cut off) dan menunggu sampai polis berakhir alamiah,” jelas Irvan lewat pesan singkatnya, di Jakarta, Minggu, 25 Maret 2018.

Irvan mengatakan, bila peserta Asuransi Kumpulan menebus polis ditengah jalan akan berdampak bleeding yang sangat serius pada AJBB karena berefek beruntun, diikuti peserta kumpulan lain.

OJK lanjutnya harus menenangkan dan memberi penjelasan kepada peserta Asuransi Kumpulan yang umumnya Serikat Pekerja BUMN/BUMD.

Moratorium sendiri merupakan strategi untuk menahan atau menunda peserta menebus polis sebelum jatuh tempo.

Seperti kasus Serikat Pekerja Telkomsel yang kemarin mau menebus polis ditengah jalan nilai tunai nya Rp250 Miliar ini dinilainya sangat memberatkkan cash flow AJBB saat ini.

Baca juga: Dalam Waktu Dekat, AJBB Dizinkan Beroperasi Kembali

“Maka perlu ada moratorium (penghentian). Harap diingat pemilik AJBB adalah pemegang polis, maka perlu edukasi agar mereka sadar mau ikut menanggung kesulitan yang dihadapi sesuai prinsip usaha AJBB berlandaskan mutualisme (sharing the pain sharing the gain – berat sama dipikul ringan sama dijinjing) Yang paling pokok bubarkan Pengelola Statuter segera,” terangnya.

Adapun terkait strategi anorganik yang harus dilakukan AJBB ujarnya, yakni dengan melakukan program bancassurance (penjualan produk lewat kanal perbankan) menggandeng sejumlah bank Persero (BRI BNI MANDIRI BTN BCA dll) dan Bank2 Swasta Nasional lain dengan rekomendasi OJK.

Seperti diketahui, Izin untuk AJBB bisa memasarkan produknya lagi merupakan bagian dari upaya penyehatan yang dilakukan oleh OJK.

”Berdasarkan laporan Pengelola Statuter AJBB dan hasil pemeriksaan OJK, kami memandang AJBB sudah siap kembali untuk memasarkan produk asuransinya sejalan dengan upaya program penyehatannya,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso beberapa hari lalu.

OJK, kata Wimboh, telah melakukan pemeriksaan langsung di AJBB pada 7 hingga 23 Februari 2018 untuk memastikan kesiapan AJBB melaksanakan operasional kembali setelah pada tahun 2017 tidak memasarkan produknya.

Cakupan pemeriksaan antara lain mengenai kesiapan produk-produk yang akan dipasarkan, program pemasaran dan keagenan yang akan digunakan, kebijakan dan standar operasional yang ditetapkan, Sistem Informasi dan Teknologi, serta Sumber Daya Manusia dan infrastruktur pendukung lainnya.

Sebelumnya, sebagai bagian dari amanat UU No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, OJK pada 27 Februari 2018 lalu mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018 mengenai Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama.

Ketentuan tersebut mengatur kesehatan keuangan bagi perusahaan asuransi berbentuk badan hukum usaha bersama seperti AJB Bumiputera. (*)

Related Posts

News Update

Top News