Dukung Pemerintah, DPR Bakal Kawal Perppu No 1/2020

Dukung Pemerintah, DPR Bakal Kawal Perppu No 1/2020

Jakarta — Badan Anggaran DPR RI bersama dengan Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Ham, Gubernur Bank Indonesia, Ketua OJK, serta Ketua LPS menggelar Rapat Kerja Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 atau Perppu Covid-19 sebagaimana keputusan rapat Badan Musyawarah Kamis lalu, 30 April 2020 lalu.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah mengapresiasi setiap langkah pemerintah yang bertindak cepat dan sistematis untuk membuat kebijakan yang diperlukan dalam menghadapi situasi yang tidak menentu ini. Mulai dari melakukan rencana tembahan belanja dan pembiayaan APBN, memberikan insentif dan stimulus fiskal bagi masyarakat dan dunia usaha yang terpapar, re-focusing anggaran K/L dan TKDD, menerbitkan global bond untuk menutup pembiayaan defisit.

“Seluruh lembaga negara terkait harus membangun cara pandang yang sama, sense of crisis yang sama, bahwa kita sedang berada dalam kondisi krisis. Kita tidak sedang berada dalam kondisi yang normal. Oleh sebab itu, diperlukan langkah dan terobosan kebijakan yang luar biasa atau extraordinary untuk mengatasi kondisi sulit ini,” kata MH Said Abdullah dalam sambutan pembuka rapat melalui video converence di Jakarta, Senin, 4 Mei 2020.

Dirinya menambahkan, Banggar RI juga sepakat dan mendukung sepenuhnya setiap kebijakan yang harus dilakukan dengan prudent, terukur dan dilakukan secermat mungkin, agar tidak menimbulkan dampak ekonomi dan hukum dikemudian hari. Selain itu, pihaknya juga akan terus mengawal proses pengelolaan keuangan negara dalam penanganan Covid-19, tentunya dengan instrumen yang dimiliki. Sehingga, pihaknya bisa bekerja sesuai dengan rel yang sudah ditentukan oleh konstitusi negara.

Dari awal, DPR RI juga sudah menyatakan bahwa Badan Anggaran DPR-RI, akan terus memberikan dukungan penuh kebijakan agar pemerintah melakukan tiga intervensi secara serentak, yakni pertama mengatasi gangguan kesehatan bagi masyarakat; kedua memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat miskin dan rentan; dan ketiga pencegahan serta penanganan krisis sistem keuangan yang mungkin terjadi. Ketiga kebijakan tersebut, telah tercermin dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Dirinya menyebut, meskipun langkah Trisula Pemerintah tersebut telah dijalankan, namun tidak serta merta menghilangkan kewajiban konstitusional pemerintah untuk mendapatkan persetujuan DPR atas Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Karenannya, pemerintah harus memberikan penjelasan secara utuh, mengenai latar belakang, dasar pemikiran, konstruksi hukumnya dan implikasi ekonomi dan keuangan yang akan ditimbulkannya.

Hal ini penting dilakukan, agar kedepannya tidak menimbulkan masalah hukum, disatu sisi. Tetapi, disisi lain, perppu ini bisa menjawab kebutuhan obyektif dilapangan terhadap permasalahan yang ditimbulkan oleh Covid 19. Menurutnya, langkah-langkah terobosan dan antisipatif ini, diharapkan bisa terus disinergikan dengan kebijakan otoritas moneter dan sistim keuangan yang dijalankan oleh BI, OJK dan LPS. (*)

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News