DPR Kritisi Kebijakan Pengenaan Biaya Top Up e-Money

DPR Kritisi Kebijakan Pengenaan Biaya Top Up e-Money

Jakarta– Terbitnya Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Bank Indonesia (BI) Nomor 19/10/PADG 2017 yang mengatur tentang pengenaan biaya isi saldo (top up) uang elektronik (e-money) kepada konsumen menuai kritik dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno menilai, masyarakat seharusnya tidak perlu diberatkan dan dijadikan sebagai korban atas imbas peningkatan pendapatan perbankaan dan para pelaku ritel melalui aplikasi berbasis teknologi.

“Dengan pesatnya teknologi sistem pembayaran saat ini, biaya yang dibayar oleh masyarakat untuk transaksi pembayaran seharusnya semakin mudah dan murah, bahkan gratis,” ungkap Hendrawan Supratikno saat ditemui di Kompleks DPR-MPR RI, Jakarta, Senin, 25 September 2017.

Dirinya juga menegaskan, kedepannya regulasi mengenai pengenaan biaya topup ini juga jangan sampai mengorbankan kepentingan masyarakat.

Hendrawan menilai, bila BI membiarkan regulasi pengenaan biaya kepada masyarakat, akan berdampak kepada semakin lesunya daya beli masyarakat dan semakin membuat masyarakat tidak antusias menggunakan e-money.

Dirinya mengaku pihaknya di DPR sedang merancang pertemuan dengan pihak BI guna mendengarkan penjelasan langsung dari BI.

“Kami di Komisi XI DPR, ingin mendengar penjelasan langsung dari BI terkait telah dikeluarkannya PADG 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional, yang salah satu di dalamnya mengatur biaya isi ulang uang elektronik. Namun, kami belum menjadwalkan pemanggilan BI untuk membahas hal tersebut,” tandasnya.

Seperti diketahui, BI menetapkan skema tarif top up e-money untuk cara off-us atau lintas kanal pembayaran sebesar Rp1500. Sedangkan cara on us atau satu kanal, diatur dengan dua ketentuan yakni gratis dan bertarif maksimum Rp750 bila pengisian saldo diatas Rp200.000. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News