DJP Bakal Periksa Wajib Pajak Yang Pergi Ke Luar Negeri

DJP Bakal Periksa Wajib Pajak Yang Pergi Ke Luar Negeri

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di bidang perpajakan dan keimigrasian. Dengan kerja sama ini, DJP bisa mendapatkan data Wajib Pajak (WP) warga asing yang ke Luar Negeri seperti ke Indonesia dari paspor dan data lainnya.

Adapun bentuk kerja sama ini ditandai dengan Perjanjian Kerja Sama antara DJP dan Ditjen Imigrasi tentang Sinergi dalam Pelaksanaan Tugas Perpajakan dan Keimigrasian yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan dan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie pada15 Mei 2018 lalu.

Dalam perjanjian kerja sama itu mencakup beberapa hal. Pertama, pertukaran data dan informasi. Kedua, kegiatan intelijen bersama terhadap WP, Penanggung Pajak, dan Orang Asing. Ketiga, pengawasan dan penegakan hukum pidana dan administrasi dalam lingkup tugas para pihak dan keempat pelatihan dan penyuluhan di bidang perpajakan dan keimigrasian.

Seperti dikutip dalam salinan kerja sama antara dua lembaga pemerintah ini, di Jakarta, Rabu, 30 Mei 2018 menyebutkan, data yang akan dipertukarkan meliputi informasi identitas wajib pajak yang disediakan oleh DJP dan data informasi penerbitan paspor Republik Indonesia, data perlintasan, serta data visa dan izin tinggal yang akan disediakan oleh Ditjen Imigrasi.

Dalam hal ini, DJP atau Ditjen Pajak menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama Ditjen Imigrasi dalam bidang pertukaran data, kegiatan intelijen, pengawasan, penegakan hukum, pelatihan, dan penyuluhan. Melalui sinergi ini, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas pengawasan kepatuhan perpajakan masyarakat atau WP.

Dengan demikian, aparat pajak juga dapat mengakses data dan informasi tentang penerbitan paspor, data perlintasan, visa, dan izin tinggal. Juga sebaliknya, aparat imigrasi dapat mengakses data dan informasi identitas wajib pajak.

Dalam perjanjian tersebut juga dijelaskan, bahwa identitas wajib pajak meliputi nama, NPWP, nomor identitas, tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor telepon, email, kewarganegaraan, klasifikasi lapangan usaha, nama pimpinan, dan status kewajiban perpajakannya.

Sementara data keimigrasian yang bisa diakses aparat pajak, mulai dari data pribadi dan identitas pada paspor termasuk nomor paspor dan halaman 2 paspor, data perlintasan meliputi kedatangan dan keberangkatan, tanggal perlintasan, tempat pemeriksaan dan negara tujuan, data visa meliputi identitas pribadi pemegang visa, juga data sponsor atau penjamin.

Di sisi lain, adanya kerja sama ini, maka kesempatan bagi para pengemplang pajak untuk bepergian ke luar negeri menjadi lebih sempit. Sebab akan ada perbaikan beberapa prosedur dan proses pencegahan di otoritas yang lebih efisien. Dengan kerja sama ini akan ada perbaikan-perbaikan prosedur atau prosesnya sehingga lebih efisien. (*)

Related Posts

News Update

Top News