Dihadapan MK, Menkeu Ungkap Dampak Positif Penerapan UU 2/2020

Dihadapan MK, Menkeu Ungkap Dampak Positif Penerapan UU 2/2020

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini (8/10) menggelar sidang virtual terkait pengujian UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan (Mekeu) Sri Mulyani Indrawati yang hadir mewakili pernyataan Pemerintah dan Presiden Joko Widodo menyapaikan penjelasan serta pencapaian perbaikan ekonomi yang merupakan dampak dari pengesahan UU No 2 tahun 2020.

“Sebagai implikasi pelaksanaan dari kewenangan berdasarkan kebijakan undang-undang ini beberapa indikator sektor telah bergerak ke arah positif ini menunjukkan bahwa respon positif pemerintah adalah tepat waktu sehingga bisa mencegah keburukan kondisi masyarakat,” kata Sri Mulyani melalui video conference di Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020.

Menurutnya, UU 2/2020 telah mendorong perdagangan internasional serta mendukung kinerja perpajakan. Tak hanya itu menurutnya dengan kebijakan tersebut konsumsi masyarakat telah mengalami rebound meskipun terbilang masih lemah.

“Degup ekonomi pada bidang konstruksi mulai bergerak, produksi dalam negeri mulai tumbuh bahkan indikator dari sektor cadangan devisa meningkat didukung dengan penerbitan SBN valas,” tambahnya.

Terakhir, menurutnya kondisi likuiditas perbakan yang mencukupi hingga saat ini juga merupakan dampak dari penerapan UU No 2/2020.

Sebagai informasi saja, saat ini baik Loan Deposit Ratio (LDR) maupun Capital Adequacy Ratio (CAR) masih berada dalam level yang aman dan stabil. Adapun LDR per Agustus 2020 menurut data OJK berada di level 85,1% jauh lebih rendah dari posisi Desember 2019 yakni 94,4%. Sementara itu CAR perbankan di 23,1% per Agustus 2020 sedikit menurun tipis dari Desember 2019 di 23,4%. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News