BNI Menuntaskan Relaksasi Kredit 203.178 Debitur

BNI Menuntaskan Relaksasi Kredit 203.178 Debitur

Jakarta — Upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama perbankan dalam menjalankan berbagai program sebagai jaring pengaman ekonomi selama wabah Covid-19 telah memperlihatkan hasil, salah satunya melalui program restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak pandemi.  

Gambaran nyata dapat terlihat antara lain dari capaian PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) telah menyelesaikan restrukturisasi kredit terhadap 203.178 debitur atau sekitar 23% dari total kredit BNI berdasarkan posisi terakhir. 

Segmen debitur yang memanfaatkan Program Restrukturisasi Kredit di BNI tersebar, mulai dari segmen bisnis kecil, menengah, bisnis korporasi, hingga segmen konsumer. Debitur segmen bisnis kecil merupakan yang terbanyak mendapatkan program restrukturisasi, yaitu sebanyak 119.831 debitur kemudian diikuti oleh segmen Konsumer dengan 82.509 debitur.

OJK meyakini program restrukturisasi kredit ini dapat membantu sektor riil untuk bertahan dari tekanan wabah. OJK juga terus mengevaluasi perkembangan terkini untuk menilai keleluasaan industri perbankan dalam menjalankan fungsi intermediasinya. 

“Kita akan lakukan evaluasi bagaimana sektor ekonomi bergerak kembali dan perbankan tetap leluasa menjalankan fungsinya,” kata Deputi Komisioner Humas OJK Anto Prabowo di Jakarta, Selasa (28/7/2020). 

Sementara itu, Direktur Utama BNI Herry Sidharta mengatakan, Program Restrukturisasi Kredit ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah dan Perbankan terhadap dampak pandemi Covid-19 yang telah memberikan tekanan kepada usaha debitur sehingga berpotensi menurunkan kualitas kreditnya. Relaksasi tersebut juga merupakan stimulus bagi sektor riil sebagai upaya untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Dengan melihat potensi permasalah tersebut, perbankan melakukan langkah – langkah pre-emptive antara lain melakukan assesment yaitu melaksanakan stress test untuk mengetahui potensi dampak Covid-19 terhadap kemampuan debitur dalam membayar kewajibannya kepada bank. Dengan mengetahui dampak dan kemampuan nasabah yang sebenarnya, maka perbankan dapat menyiapkan upaya-upaya penyelamatan termasuk merestrukturisasi kreditnya, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan kebijakan internal bank. 

“Kami mengharapkan, ketika pandemi ini berakhir, usaha debitur akan kembali normal dan kualitas kredit dapat terjaga. Untuk menjaga kualitas kredit secara keseluruhan, selain menjalankan prinsip kehati-hatian melalui ekspansi yang selektif, BNI juga menerapkan kebijakan yang lebih prudent dalam pembentukan kecukupan cadangan atas potensi risiko yang ada,” tukas Herry. 

Program restrukturisasi kredit diatas, merupakan salah satu dari rangkaian program terstruktur yang disiapkan pemerintah dan perbankan dalam mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia. Program lain yang juga aktif dilaksanakan BNI adalah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program tersebut mencakup Penempatan Uang Negara pada Bank Umum diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2020, Program Subsidi Bunga bagi Debitur yang terdampak penyebaran Covid-19 (diatur pada PMK 65/2020), serta Program Penjaminan Kredit bagi Debitur terdampak penyebaran Covid-19 (diatur pada PMK 71/2020).

Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan implementasi program Pemerintah mengenai subsidi bunga dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional melalui penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang layak mendapatkan subsidi bunga serta melakukan sosialisasi bersama Kementerian Keuangan.

Penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan ini merupakan peran OJK yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 65/PMK.05/2020 mengenai Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga dan disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenkeu dan OJK mengenai koordinasi pelaksanaan penempatan dana dan pemberian subsidi bunga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Data dan informasi debitur yang disiapkan OJK antara lain melalui data SLIK (Sistem Layanan Informasi Kredit) yang sesuai kriteria pemberian subsidi bunga yang bisa digunakan Kementerian Keuangan melalui SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) termasuk untuk memvalidasi data NPWP dan NIK serta pemenuhan persyaratan lainnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News