BI Diminta Tingkatkan Standar Keamanan NPG

BI Diminta Tingkatkan Standar Keamanan NPG

Jakarta – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, meminta Bank Indonesia (BI) sebagai inisiator pelaksanaan Gerbang Pembayaran Nasional atau National Payment Gateway (NPG) untuk bisa meningkatkan standar keamanan dalam implementasi NPG yang akan diterapkan pada Juli ini.

Direktur Perbankan Digital dan Teknologi PT Bank Mandiri Rico U. Frans, di Jakarta, Senin, 22 Mei 2017 mengatakan, perlunya peningkatan standar keamanan dalam NPG ini sejalan dengan integrasi sistem pembayaran juga dapat mengundang aksi kejahatan siber (cyber crime).

Dia menilai, penerapan NPG ini akan mendorong perbankan untuk menghemat biaya operasionalnya (BOPO). Di mana biaya pengadaan alat pembayaran, seperti ATM, mesin Electronic Data Capture/EDC dan kartu, akan dibagi menjadi beban beberapa bank yang ikut dalam NPG.

“Misalnya saja pengadaan satu unit mesin ATM sebesar Rp20 juta, dapat dibagi untuk dibayar beberapa bank, tidak hanya perlu dibayar satu bank saja. Untuk perawatan misalnya satu mesin itu nanti bisa lebih hemat biayanya,” ujarnya.

Bank Sentral sendiri memastikan bahwa aturan NPG ini bakal keluar sesuai rencana yakni pada akhir Juni 2017 dan akan diterapkan awal Juli 2017. Pihaknya mengaku sudah merampungkan aturan NPG dan tengah dipelajari oleh pelaku industri. Sebanyak 10 bank juga menyatakan siap untuk implementasi NPG ini.

Adapun 10 bank yang sudah menyatakan kesiapannya untuk pengimplementasian NPG ini merupakan bank-bank besar yakni yang masuk kelompok BUKU III dan BUKU IV atau yang memiliki uang elektronik (e-money). Namun, BI juga meminta bank-bank kecil untuk juga segera mempersiapkan diri.

Aturan NPG yang akan dikeluarkan akhir Juni 2017 ini akan difokuskan untuk ATM dan Kartu Debit terlebih dahulu. Baru setelah itu pada Oktober 2017 akan difokuskan pada uang elektronik. NPG diyakini akan memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan. Biaya yang dikeluarkan penerbit kartu juga lebih efisien lantaran sistem dan hardwarenya akan disatukan. (*)

Related Posts

News Update

Top News