Banjir, Apa yang Bisa Lembaga Keuangan Bantu?

Banjir, Apa yang Bisa Lembaga Keuangan Bantu?

Oleh Edi Setijawan, Penulis adalah pemerhati keuangan berkelanjutan, Analis Eksekutif Senior Departemen Riset Sektor Jasa Keuangan OJK.

TAHUN 2020 kita disambut dengan banjir yang melanda berbagai wilayah di Indonesia. Masalah banjir ini pun banyak dibahas dari berbagai sudut pandang. Bahkan, banjir dibawa-bawa ke ranah politik, ilmu pengetahuan, keuangan, dan lainnya. Apa hubungannya banjir dengan keuangan? Yang pasti, kerugian ekonomi akibat banjir.

Sebagai contoh, kerugian ekonomi akibat banjir yang melanda sebagian wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada awal tahun ini ditaksir mencapai Rp10 triliun.

Untuk 2020, Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menganggarkan penanganan bencana banjir sekitar Rp700 miliar. Nilai terbesar dari kerugian bukan pada penanganan banjir, melainkan terhentinya aktivitas ekonomi masyarakat dan kerusakan bangunan serta infrastruktur kota.

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memperkirakan kerugian peritel akibat banjir besar di Jabodetabek mencapai Rp960 miliar. Saat awal terjadinya banjir, sebanyak 13 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tidak beroperasi dan listrik di 332 wilayah Jabodetabek padam.

Menarik tulisan mantan Wapres RI, M. Jusuf Kalla, di sebuah media cetak yang menekankan perlunya melibatkan berbagai pihak untuk mempercepat proses penanganan bencana alam. Contohnya kerja sama kementerian/lembaga pemerintah pusat terkait dengan pemda. Bahkan, wapres kala itu turut serta mempercepat pengambilan keputusan yang juga melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), seperti dalam program percepatan pembangunan Banjir Kanal Timur dan Tol Layang Bandara.

Penulis melihat ada satu komponen masyarakat yang terlewatkan untuk dilibatkan dalam penanganan banjir ini, yaitu lembaga jasa keuangan (LJK), seperti bank, lembaga pembiayaan, dan asuransi. Apa sebenarnya peranan atau kontribusi LJK?

Terkait dengan banjir dan bencana alam lainnya, LJK memiliki keterkaitan yang unik. Pertama, sebagai korban banjir. Lembaga penyalur kredit, baik bank, multifinance maupun pergadaian, juga diperkirakan terdampak banjir, berupa meningkatnya jumlah kredit macet dari nasabah yang terkena banjir.

Diperkirakan ada peningkatan klaim asuransi bencana, baik untuk jiwa, kendaraan maupun bangunan. Belum lagi menghitung jumlah mesin ATM yang rusak, lalu terganggunya transaksi akibat IT bermasalah karena terendam banjir.

Kredit macet dan klaim asuransi yang meningkat jelas akan mengurangi kemampuan LJK dalam meraup keuntungan. Dalam jangka panjang, hal itu akan menurunkan kemampuan LJK yang sangat dibutuhkan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Kedua, LJK sebenarnya juga turut berkontribusi pada banjir. Tidak menutup kemungkinan bangunan-bangunan yang didirikan di atas lahan yang telah beralih fungsi, mengabaikan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), juga mendapatkan kredit bank. Perusahaan asuransi juga mungkin belum terlalu memperhatikan aspek lingkungan hidup, misal untuk tidak ada perbedaan premi antara bangunan yang berada di daerah rawan banjir/bencana dengan yang tidak.

Keterkaitan selanjutnya, LJK dapat dilibatkan secara aktif dalam penanganan banjir, baik berupa pencegahan maupun penanggulangan banjir/bencana alam lainnya. Dalam konteks pencegahan yaitu dengan memasukkan aspek risiko lingkungan hidup dan sosial dalam manajemen risiko LJK. Sehingga, bank misalnya, akan lebih selektif dalam memberikan kredit, terutama untuk daerah-daerah yang berisiko lingkungan hidup yang tinggi.

Kalaupun tetap diberikan kredit, tentunya ada perbedaan premi risiko/suku bunga kredit. Untuk daerah yang berisiko lingkungan hidup tinggi tentunya suku bunga kredit yang diberikan lebih mahal dibandingkan dengan daerah yang berisiko lingkungan hidup rendah.

Demikian pula untuk asuransi. Misalnya, untuk asuransi bangunan di daerah rawan bencana preminya lebih tinggi dibandingkan dengan bangunan di daerah yang relatif aman.

Perusahaan asuransi juga diharapkan mengembangkan produk-produk asuransi terkait dengan bencana alam. Seperti saat ini sudah ada asuransi mikro untuk petani dan peternak akibat gagal panen.
Dalam konteks penanggulangan, LJK juga dapat membantu korban banjir dengan memanfaatkan dana corporate social responsibility (CSR). Bank, misalnya, dapat merestrukturisasi kredit nasabah yang terkena bencana alam. Contoh lainnya, bank/lembaga pembiayaan dapat membiayai proyek infrastruktur pencegahan banjir dengan skema kerja sama pemerintah dan swasta.

Menyadari adanya keterkaitan antara bencana alam dan kinerja/peranan LJK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memiliki kebijakan yang bersifat jangka panjang, yaitu Kebijakan Keuangan Berkelanjutan. Kebijakan ini tertuang dalam bentuk Roadmap Keuangan Berkelanjutan 2015-2019. Implementasi kebijakan ini dalam bentuk Peraturan OJK No. 51/OJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.

Kebijakan keuangan berkelanjutan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelaku industri jasa keuangan akan adanya risiko lingkungan hidup dan sosial. Risiko ini akan memengaruhi keberlanjutan usaha mereka.

Melalui keuangan berkelanjutan, diharapkan pelaku industri jasa keuangan mulai mengembangkan produk dan jasa keuangan yang lebih ramah lingkungan dan lebih bertanggung jawab secara sosial (prinsip keuangan berkelanjutan).

Pelibatan secara aktif lembaga keuangan terkait dengan bencana diharapkan mampu menekan kerugian secara ekonomi dan menurunkan anggaran penanganan bencana.

Jika berhasil, kita bisa berharap akan mengurangi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disertai realokasi dana penanganan bencana ke kegiatan ekonomi produktif sehingga mampu mendorong bangsa ini bertumbuh lebih cepat.

Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi dan bukan merupakan sikap resmi lembaga.

Related Posts

News Update

Top News