Aturan Fee Positif Bagi Perkembangan Bisnis e-Money

Aturan Fee Positif Bagi Perkembangan Bisnis e-Money

Jakarta – Wacana Bank Indonesia (BI) untuk menerbitkan aturan terkait pengenaan biaya isi ulang (top up) uang elektronik (e-money) diyakini berdampak positif bagi industri perbankan maupun merchant. Di mana BI akan mengatur batas atas biaya top up e-money.

Aturan yang akan keluar di bulan September 2017 ini bertujuan untuk mengatur besaran biaya top up e-money agar sesuai dengan batasan-batasan yang telah ditetapkan. Selain itu juga untuk meningkatkan infrastruktur seperti sarana pengisian e-money yang lebih banyak.

Pengamat Perbankan Paul Sutaryono di Jakarta, Selasa, 19 September 2017 mengatakan, bahwa kebijakan yang akan dirilis BI terkait dengan pengenaan biaya isi ulang e-money ini akan memberikan dampak positif pada perkembangan bisnis uang elektronik.

“Untuk perkembangan e-money itu positif. Tapi dalam aturan itu kepentingan konsumen atau nasabah harus diprioritaskan,” ujar Paul.

Baca juga: Soal e-Money, BI Mau Top Up Seragam

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif BI Agusman menambahkan, BI akan tetap mengedepankan kepentingan konsumen dalam aturan yang akan dikeluarkan terkait pengenaan biaya isi ulang e-money yang akan diterbitkan pada akhir September 2017 ini.

“Prinsipnya Bl sangat mengedepankan perlindungan konsumen. Nanti ini semua akan tercermin di ketentuan tersebut,” ucapnya.

Oleh sebab itu, kata dia, masyarakat diminta untuk tidak cemas, karena BI sebagai regulator di sistem pembayaran sudah mempertimbangkan dari berbagai aspek meski banyak pro dan kontra. Namun BI tetap mengedepankan kepentingan konsumen.

“Ketentuannya kan belum keluar, kita tunggu saja keluar dulu. Ya pokoknya kita tunggu ketentuan tersebut keluar,” ujar Agusman. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News