News Update

Top Up Uang Elektronik Masih Bisa Bebas Biaya

Masih menurut Agus, untuk bisa mengenakan biaya setidaknya harus ada revisi PBI mengenai uang elektronik. Namun hal ini tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Baca juga: Soal e-Money, BI Mau Biaya Top Up Seragam

“Masih ada pembicaraan soal ini. Top up untuk off us (dari merchant atau pihak ketiga) bisa segera dikeluarkan. Kalau yang on us (via ATM dan EDC serta layanan electronik bank penerbit), perlu ada perubahan dari PBI lebih dulu, baru nanti keluarkan peraturan soal bea top up di atas jumlah tertentu tadi. Yang pasti, on us cap-nya akan lebih rendah dari off us,” sambungnya.

Dia melanjutkan, biaya yang dikenakan ini nantinya digunakan untuk pengembangan infrastruktur yang dimiliki oleh perbankan. Pihak perbankam harus memiliki marji namun harus dalam batas wajar dan tidak boleh berlebihan. (*) Indra Haryono

Page: 1 2

Paulus Yoga

Recent Posts

OJK Ungkap Dampak Negatif Perbedaan Inklusi dan Literasi Keuangan Indonesia

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya peningkatan inklusi dan literasi keuangan di Indonesia… Read More

3 hours ago

Sektor Otomotif Lesu, Adira Finance Banting Setir

Bandung - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) mengambil langkah agresif untuk mengatasi… Read More

3 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Melemah 0,20 Persen ke Level 7.146

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (18/11) kembali… Read More

3 hours ago

IHSG Turun 1,73 Persen Pekan Lalu, 5 Saham Ini jadi Pemberatnya

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami penurunan sebesar 1,73 persen di… Read More

3 hours ago

Investor Simak! 3 Sentimen Berikut Bakal Pengaruhi Gerak IHSG Pekan Ini

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan yang signifikan pada periode pekan lalu… Read More

4 hours ago

OJK Terbitkan POJK Tentang Kegiatan Usaha Bulion, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun… Read More

4 hours ago