Masih menurut Agus, untuk bisa mengenakan biaya setidaknya harus ada revisi PBI mengenai uang elektronik. Namun hal ini tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Baca juga: Soal e-Money, BI Mau Biaya Top Up Seragam
“Masih ada pembicaraan soal ini. Top up untuk off us (dari merchant atau pihak ketiga) bisa segera dikeluarkan. Kalau yang on us (via ATM dan EDC serta layanan electronik bank penerbit), perlu ada perubahan dari PBI lebih dulu, baru nanti keluarkan peraturan soal bea top up di atas jumlah tertentu tadi. Yang pasti, on us cap-nya akan lebih rendah dari off us,” sambungnya.
Dia melanjutkan, biaya yang dikenakan ini nantinya digunakan untuk pengembangan infrastruktur yang dimiliki oleh perbankan. Pihak perbankam harus memiliki marji namun harus dalam batas wajar dan tidak boleh berlebihan. (*) Indra Haryono
Page: 1 2
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More