Masih menurut Agus, untuk bisa mengenakan biaya setidaknya harus ada revisi PBI mengenai uang elektronik. Namun hal ini tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Baca juga: Soal e-Money, BI Mau Biaya Top Up Seragam
“Masih ada pembicaraan soal ini. Top up untuk off us (dari merchant atau pihak ketiga) bisa segera dikeluarkan. Kalau yang on us (via ATM dan EDC serta layanan electronik bank penerbit), perlu ada perubahan dari PBI lebih dulu, baru nanti keluarkan peraturan soal bea top up di atas jumlah tertentu tadi. Yang pasti, on us cap-nya akan lebih rendah dari off us,” sambungnya.
Dia melanjutkan, biaya yang dikenakan ini nantinya digunakan untuk pengembangan infrastruktur yang dimiliki oleh perbankan. Pihak perbankam harus memiliki marji namun harus dalam batas wajar dan tidak boleh berlebihan. (*) Indra Haryono
Page: 1 2
Poin Penting KB Bank gelar GenKBiz & Star Festival 2025 di Bandung untuk mendongkrak kreativitas… Read More
Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More
Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More
Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More
Poin Penting ASII membuka Astra Auto Fest 2025 di BSD sebagai upaya mendorong pasar otomotif… Read More
Poin Penting PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan kolaborasi lintas sektor (pemerintah, dunia usaha, investor,… Read More