Masih menurut Agus, untuk bisa mengenakan biaya setidaknya harus ada revisi PBI mengenai uang elektronik. Namun hal ini tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Baca juga: Soal e-Money, BI Mau Biaya Top Up Seragam
“Masih ada pembicaraan soal ini. Top up untuk off us (dari merchant atau pihak ketiga) bisa segera dikeluarkan. Kalau yang on us (via ATM dan EDC serta layanan electronik bank penerbit), perlu ada perubahan dari PBI lebih dulu, baru nanti keluarkan peraturan soal bea top up di atas jumlah tertentu tadi. Yang pasti, on us cap-nya akan lebih rendah dari off us,” sambungnya.
Dia melanjutkan, biaya yang dikenakan ini nantinya digunakan untuk pengembangan infrastruktur yang dimiliki oleh perbankan. Pihak perbankam harus memiliki marji namun harus dalam batas wajar dan tidak boleh berlebihan. (*) Indra Haryono
Page: 1 2
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya peningkatan inklusi dan literasi keuangan di Indonesia… Read More
Bandung - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) mengambil langkah agresif untuk mengatasi… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (18/11) kembali… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami penurunan sebesar 1,73 persen di… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan yang signifikan pada periode pekan lalu… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun… Read More