Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) sukses menggelar penambahan modal melalui hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue dengan kelebihan permintaan (oversubscribed) untuk porsi pemegang saham publik mencapai sekitar 1,6 kali.
“Kami sangat bersyukur, proses rights issue Bank BTN berjalan lancar. Jumlah permintaan yang masuk juga sangat tinggi, sehingga rights issue BTN ini mengalami oversubscribed sekitar 1,6 kali,” ujar Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo dikutip 6 Januari 2023.
Pihaknya berterima kasih kepada Pemerintah, pemegang saham publik dan stakeholder lainnya yang telah mendukung proses rights issue perseroan sehingga berjalan lancar dan sukses. Kelebihan permintaan rights issue Bank BTN merupakan kepercayaan yang besar dari para pemegang saham Bank BTN terhadap kinerja perseroan.
Menurut Haru, Bank BTN akan menjaga kepercayaan dari pemegang saham dengan menghasilkan kinerja yang terus bertumbuh positif dan berkelanjutan antara lain dengan memperbesar kapasitas penyaluran pembiayaan perumahan dari sebelumnya 800 ribu unit selama lima tahun menjadi 1,32 juta unit.
Sebagai informasi, dalam aksi korporasi ini BBTN menerbitkan 3,44 miliar saham baru seri B yang setara dengan 24,54% dari modal ditempatkan dan disetor penuh. Dengan harga pelaksanaan Rp1.200, BTN akan mendapatkan tambahan modal sebesar Rp4,13 triliun pasca aksi korporasi ini selesai. (*)
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More