Keuangan

Top! LPS Sudah Jamin 99,94 Persen Simpanan Nasabah

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengklaim jumlah rekening nasabah Bank Umum yang telah dijamin seluruh simpanannya oleh LPS pada bulan September 2023 sebanyak 99,94 persen dari total rekening atau setara 534.774.042 rekening.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dari sisi penjaminan dan resolusi, kebijakan LPS akan tetap diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan termasuk dalam menjaga SSK (stabilitas sistem keuangan).

Baca juga: LPS Himbau Nasabah Pahami Risiko Bunga Simpanan yang Tinggi

“Salah satu upaya yang dilakukan LPS untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat tersebut yaitu melalui percepatan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang ditangani oleh LPS,” kata Purbaya dalam konferensi pers KSSK, Jumat 3 November 2023.

Dalam konteks turut serta menjaga SSK, LPS terus memonitor kecukupan cakupan penjaminan simpanan dan memastikan efektivitas mekanisme early involvement.

“Serta, melakukan koordinasi dengan anggota KSSK dalam resolusi, serta terus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi LPS,” ungkapnya.

Selain itu, dari sisi resolusi, LPS menetapkan berakhirnya relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi mulai periode I tahun 2024, sehingga pembayaran premi penjaminan periode II tahun 2023 yaitu periode 1 Juli – 31 Desember 2023 merupakan periode relaksasi denda premi yang terakhir.

“Terkait hal tersebut, Bank peserta penjaminan dihimbau dapat mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan pembayaran premi dapat dilakukan dalam batas waktu sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.

Sebagai informasi, pada September 2023, LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024 masing-masing sebesar 4,25 persen untuk simpanan Rupiah dan 2,25 persen untuk simpanan valuta asing di Bank Umum, serta 6,75 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca juga: Bos LPS Sebut Kinerja Perbankan Masih Terjaga, Ini Buktinya

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan prospek pemulihan ekonomi, perkembangan pasar keuangan, dan kinerja perbankan.

TBP tersebut ditujukan pula untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja intermediasi perbankan, memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan, dan menjaga stabilitas sistem keuangan serta mengantisipasi risiko ketidakpastian global. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Kriminalisasi Kredit Macet: Banyak Analis Kredit yang Minta Pindah Bagian dan Bahkan Rela Resign

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More

40 mins ago

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

13 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

14 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

14 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

20 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

21 hours ago