“Pengenaan biaya top up hanya bisa ditoleransi jika konsumen menggunakan bank berbeda dengan e-money yang digunakan. Selebihnya no way, harus ditolak,” ucap Tulus.
Dia menambahkan, pihak perbankan dirasa tak pantas dalam menggali pendapatan yang lebih mengandalkan “uang recehan”. Seharusnya keuntungan bank berbasis dari modal uang yang diputarnya dari sistem pinjam meminjam, bukan mencatut transaksi recehan dengan mengenakan biaya top up. Apalagi banyak pengguna e-money dari kalangan menengah bawah.
Pihaknya juga dengan tegas menolak kebijakan BI tersebut dengan mendesak BI membatalkan kebijakan pengenaan biaya isi ulang uang elektronik tersebut. “YLKI mendesak Bank Indonesia untuk membatalkan peraturan tersebut,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengucapkan selamat kepada Thomas Djiwandono atas pelantikannya sebagai Deputi… Read More
Poin Penting Kemensos akan memfokuskan penyaluran PKH dan bantuan sembako hanya kepada masyarakat desil 1… Read More
Poin Penting AM Best kembali menetapkan Tugu Insurance meraih FSR A- (Excellent) dan Long-Term ICR… Read More
Poin Penting KB Bank gandeng Bali United hingga akhir musim 2026/2027 untuk dorong literasi dan… Read More
Poin Penting Privy menggratiskan sertifikat elektronik di Coretax untuk seluruh Wajib Pajak, tidak hanya institusi,… Read More
Poin Penting OJK perkuat tata kelola PVML melalui PVML Fit and Proper Test Assessor Summit… Read More