Jakarta – Bank Indonesia (BI) akhirnya menerbitkan aturan terkait dengan batas atas (capping) untuk biaya isi ulang (top-up) uang elektronik (e-money) yang tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman menjelaskan, dalam aturan tersebut telah ditetapkan rincian biaya untuk pengisian uang elektronik. Pertama, Top-Up On Us atau pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu, untuk nilai sampai dengan Rp200 ribu, tidak dikenakan biaya sepeser pun.
“Tapi untuk nilai di atas Rp200 ribu dapat dikenakan biaya maksimal Rp750. Dengan rata-rata nilai Top-Up dari 96 persen pengguna e-money di Indonesia yang tak lebih dari Rp200 ribu, kebijakan ini diharapkan tidak akan memberatkan masyarakat,” ujar Agusman seperti dikutip dari keterangan BI, di Jakarta, Kamis, 21 September 2017.
Sedangkan untuk Top-Up Off Us atau pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda/mitra), dikenakan biaya maksimal sebesar Rp1.500. Kebijakan ini berlaku efektif 1 bulan setelah PADG GPN diterbitkan, kecuali untuk biaya Top Up On Us akan diberlakukan setelah penyempurnaan ketentuan e-money.
Menurutnya, penetapan batas maksimum biaya Top Up Off Us e-money sebesar Rp1.500 dimaksudkan untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi. Untuk itu, penerbit yang saat ini telah menetapkan tarif di atas batas maksimum wajib melakukan penyesuaian. Seluruh pihak dalam penyelenggaraan GPN juga wajib memenuhi aspek transparansi.
Lebih lanjut dirinnya mengungkapkan, alasan Bank Indonesia menetapkan kebijakan skema harga tersebut, yakni berdasarkan mekanisme ceiling price (batas atas), dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan pemenuhan terhadap prinsip-prinsip kompetisi yang sehat, perluasan akseptasi, efisiensi, layanan, dan inovasi.
“Dengan adanya ketentuan batas atas pengenaan biaya, Bank Indonesia menilai kebijakan skema harga yang diatur akan menurunkan biaya transaksi masyarakat, mendorong peningkatan transaksi dan perluasan akseptasi,” ucapnya. (*)
Poin Penting OJK menetapkan free float minimum saham menjadi 15 persen, naik dari 7,5 persen,… Read More
Poin Penting BRI membuka peluang rasio dividen 2025 lebih tinggi, didukung CAR kuat di level… Read More
Poin Penting Grab melalui A5-DB Holdings menambah kepemilikan saham Superbank (SUPA) sebanyak 253,91 juta saham… Read More
Poin Penting LPDP masih menghitung total dana beasiswa yang harus dikembalikan alumni AP, termasuk pokok… Read More
Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga BANK Indonesia (BI) melaporkan bahwa neraca pembayaran Indonesia… Read More
Poin Penting Reformasi OJK dan BEI diyakini memperkuat pasar modal, meningkatkan transparansi, tata kelola, dan… Read More
View Comments
Waktu pengguna jln toll punya pilihan bayar tunai atau pakai e-toll, gak ada biaya top up. Kok saat e-toll jd keharusan malah top up kena charge, mau cari duit gampang ya. Mestinya justru justru konsunen dpt jasa dr saldo yg mengendap dong...