Headline

Top Up e-Money di bawah Rp200 Ribu Gratis, Ini Rinciannya

Jakarta – Bank Indonesia (BI) akhirnya menerbitkan aturan terkait dengan batas atas (capping) untuk biaya isi ulang (top-up) uang elektronik (e-money) yang tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman menjelaskan, dalam aturan tersebut telah ditetapkan rincian biaya untuk pengisian uang elektronik. Pertama, Top-Up On Us atau pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu, untuk nilai sampai dengan Rp200 ribu, tidak dikenakan biaya sepeser pun.

“Tapi untuk nilai di atas Rp200 ribu dapat dikenakan biaya maksimal Rp750. Dengan rata-rata nilai Top-Up dari 96 persen pengguna e-money di Indonesia yang tak lebih dari Rp200 ribu, kebijakan ini diharapkan tidak akan memberatkan masyarakat,” ujar Agusman seperti dikutip dari keterangan BI, di Jakarta, Kamis, 21 September 2017.

Sedangkan untuk Top-Up Off Us atau pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda/mitra), dikenakan biaya maksimal sebesar Rp1.500. Kebijakan ini berlaku efektif 1 bulan setelah PADG GPN diterbitkan, kecuali untuk biaya Top Up On Us akan diberlakukan setelah penyempurnaan ketentuan e-money.

Menurutnya, penetapan batas maksimum biaya Top Up Off Us e-money sebesar Rp1.500 dimaksudkan untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi.  Untuk itu, penerbit yang saat ini telah menetapkan tarif di atas batas maksimum wajib melakukan penyesuaian. Seluruh pihak dalam penyelenggaraan GPN juga wajib memenuhi aspek transparansi.

Lebih lanjut dirinnya mengungkapkan, alasan Bank Indonesia menetapkan kebijakan skema harga tersebut, yakni berdasarkan mekanisme ceiling price (batas atas), dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan pemenuhan terhadap prinsip-prinsip kompetisi yang sehat, perluasan akseptasi, efisiensi, layanan, dan inovasi.

“Dengan adanya ketentuan batas atas pengenaan biaya, Bank Indonesia menilai kebijakan skema harga yang diatur akan menurunkan biaya transaksi masyarakat, mendorong peningkatan transaksi dan perluasan akseptasi,” ucapnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

View Comments

  • Waktu pengguna jln toll punya pilihan bayar tunai atau pakai e-toll, gak ada biaya top up. Kok saat e-toll jd keharusan malah top up kena charge, mau cari duit gampang ya. Mestinya justru justru konsunen dpt jasa dr saldo yg mengendap dong...

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

58 mins ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

2 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

2 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

21 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

22 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

22 hours ago