Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Desember 2023 tercatat sebesar USD146,4 miliar, meningkat dibandingkan dengan posisi pada akhir November 2023 sebesar USD138,1 miliar.
Kenaikan posisi cadangan devisa yang sebesar USD8,3 miliar tersebut, antara lain dipengaruhi oleh penerimaan pajak dan jasa, serta penarikan pinjaman luar negeri pemerintah.
“Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6,7 bulan impor atau 6,5 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dikutip Senin 8 Januari 2023.
Baca juga: Anies Ngegas! Utang Luar Negeri Jangan Dipakai Untuk Beli Alutsista Bekas, Tidak Produktif
Bank Indonesia menilai, cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.
Ke depan, Bank Indonesia memandang cadangan devisa akan tetap memadai, didukung oleh stabilitas dan prospek ekonomi yang terjaga, seiring dengan respons bauran kebijakan yang ditempuh Bank Indonesia dan Pemerintah dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) resmi dihapus dari daftar hitam nasional atau… Read More
Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian… Read More
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan anggaran Rp386,9 triliun untuk subsidi energi, mulai dari… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan… Read More
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi belanja pemerintah pusat hingga akhir Desember 2024 mencapai Rp2.486,7 triliun… Read More
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang 2024 sebesar Rp1.932,4 triliun atau 97,2 persen… Read More