Jakarta – Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan (Mendag) era Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan impor gula pada periode 2015-2016 di Kementerian Perdagangan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Tom Lembong, yang pada periode tersebut menjabat Mendag pada Selasa, 29 Oktober 2024, malam.
Selaku Mendag di periode 2015-2016, Tom Lembong disangka memberikan izin importasi ratusan ton gula walaupun Indonesia tengah mengalami surplus.
Baca juga: Intip Profil Tom Lembong, Eks Mendag Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
Dalam pernyataannya, Tom Lembong hanya mengatakan akan menyerahkan proses hukum ini kepada Tuhan.
“Saya menyerahkan kepada Tuhan yang maha kuasa,” kata Tom Lembong ketika digiring ke mobil tahanan pada Selasa malam, 29 Oktober 2024.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan PT PPI berinisial CS menjadi tersangka kedua.
Tom Lembong dan CS akan ditahan di rumah tahanan milik kejaksaan selama 20 hari pertama. Akibat perbuatan keduanya, Kejagung menduga negara dirugikan sekira Rp400 miliar.
Baca juga: Segini Kekayaan Tom Lembong, Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula
Mengenai impor gula, sejumlah Mendag di era Presiden Jokowi telah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan impor gula.
Berikut catatan Biro Riset Infobank tentang impor gula yang dilakukan oleh beberapa Mendag era Jokowi (2015-2024):
PT ALTO Network meluncurkan dua layanan digital terbaru, yaitu Askara Connect dan Askara Collab, untuk… Read More
Poin Penting Hijrah finansial sebagai transformasi menyeluruh, bukan sekadar pindah produk keuangan, tetapi perubahan cara… Read More
Poin Penting Saham BBCA turun sekitar 19 perse ytd, sejalan pelemahan IHSG, namun dinilai sebagai… Read More
Poin Penting KCIC mengecam penumpang yang menahan pintu Whoosh di Padalarang karena melanggar aturan dan… Read More
Poin Penting IHSG menguat signifikan 2,07 persen ke level 7.458,49, didorong dominasi saham naik (485… Read More
Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan mencatat rasio kredit bermasalah pindar (TWP90) naik menjadi 4,38% pada… Read More