News Update

Tolak PP Tapera, APINDO dan KSBSI Akan Lakukan Hal Ini

Jakarta – Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mendapat banyak penolakan dari banyak pihak. Beberapa yang vokal menyuarakan penolakan adalah pihak buruh dan pengusaha.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) kompak menolak PP Tapera. Salah satu cara yang akan kedua kelompok lakukan adalah dengan memperkarakan PP ini ke Mahkamah Agung (MA).

“Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 ini, kan minta direvisi. Ada beberapa pasal tertentu (yang direvisi). Nah, kalau PP-nya, kita memang pikirkan apa yang mau kita bawa ke Mahkamah Agung,” tutur Elly Rosita Silaban, Presiden Konfederasi KSBSI, pada Jumat, 31 Mei 2024.

Baca juga: Kenapa Pekerja yang Punya Rumah Tetap Harus Bayar Iuran Tapera? Ini Jawaban Bos BP Tapera

Untuk saat ini, pihak buruh belum akan mengadakan demonstrasi besar-besaran. Elly memastikan, KSBSI akan merencanakan pergerakan secara perlahan, dimulai dari daerah terlebih dahulu.

“Tidak serta-merta kita langsung turun dan melakukan aksi besar-besaran. Ada hal-hal yang step-by-step yang kita akan bicarakan terlebih dahulu. Misalnya, kami di daerah akan beraksi seperti ini,” tegas Elly.

Lebih lanjut, Elly berujar kalau pihaknya akan menyiapkan kertas posisi bersama dengan APINDO, mengingat situasi ini sudah mendesak. Kertas posisi sendiri merupakan semacam nota yang menguraikan poin-poin kecil dari sebuah diskusi. Umumnya, kertas posisi digunakan dalam komunikasi yang tidak diplomatis.

Selain itu, KSBSI dan APINDO akan mengusulkan kepada pemerintah untuk melibatkan pihak pengusaha maupun buruh dalam pembentukan PP. Hal ini diungkapkan langsung oleh Shinta W. Kamdani selaku Ketua Umum APINDO.

Baca juga: Intip Gaji Pengurus Tapera, Ada yang Tembus Rp43 Juta per Bulan

“Itu adalah sesuatu yang akan kami usulkan, yaitu perlu ada perwakilan dari pekerja dan pemberi kerja,” tutur Shinta.

Shinta juga setuju agar MA melakukan judicial review terhadap PP Tapera. Dan yang terpenting, Shinta juga ingin agar buruh dan pengusaha untuk berada di satu posisi yang sama untuk menolak PP Tapera. Ia merasa, saat ini buruh dan pengusaha memiliki kepentingan yang sama.

“Kami merasa, perlu ada satu posisi bersama untuk memberi masukkan kepada pemerintah. Karena, kadang-kadang pemerintah juga bingung dengan berbagai kepentingan mereka. Dan saat ini kepentingan kita semua sama,” tukasnya.

Sebagai informasi PP Tapera sendiri merupakan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. PP ini meminta masyarakatnya untuk membayar iuran sebesar 3 persen dari gaji bulanan.

Spesifiknya, 0,5 persen akan dilunasi oleh pengusaha selaku pemberi kerja, sementara 2,5 persen nantinya dibayar oleh buruh atau pekerja.

Keberadaan PP Tapera dinilai memberatkan dan tumpang-tindih dengan tagihan bulanan yang sudah ada sebelumnya, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan sebagainya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Diisukan Bakal Diganti, Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra Junjung Tinggi Etika

Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra menanggapi rumor mengenai pergantian… Read More

38 mins ago

Rupiah Diperkirakan Masih akan Melemah Akibat Inflasi AS yang Meningkat

Jakarta – Rupiah diprediksi masih akan mengalami pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS), akibat peningkatan data inflasi… Read More

46 mins ago

IHSG Dibuka Naik 0,09 Persen ke Level 7.315

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (14/11), Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

1 hour ago

Harga Emas Antam Anjlok Rp11.000, Sekarang Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Kamis, 14 November… Read More

2 hours ago

IHSG Diprediksi Melemah Terbatas, Cermati Sentimen Berikut

Jakarta –  Pilarmas Investindo Sekuritas melihat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal hari ini… Read More

2 hours ago

Mengukur Dampak Pemutihan Utang Petani dan Nelayan ke Industri Asuransi

Jakarta - Presiden Direktur Zurich Syariah, Hilman Simanjuntak, menyambut baik kebijakan pemutihan utang bagi petani… Read More

3 hours ago