News Update

Tolak PP Tapera, APINDO dan KSBSI Akan Lakukan Hal Ini

Jakarta – Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mendapat banyak penolakan dari banyak pihak. Beberapa yang vokal menyuarakan penolakan adalah pihak buruh dan pengusaha.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) kompak menolak PP Tapera. Salah satu cara yang akan kedua kelompok lakukan adalah dengan memperkarakan PP ini ke Mahkamah Agung (MA).

“Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 ini, kan minta direvisi. Ada beberapa pasal tertentu (yang direvisi). Nah, kalau PP-nya, kita memang pikirkan apa yang mau kita bawa ke Mahkamah Agung,” tutur Elly Rosita Silaban, Presiden Konfederasi KSBSI, pada Jumat, 31 Mei 2024.

Baca juga: Kenapa Pekerja yang Punya Rumah Tetap Harus Bayar Iuran Tapera? Ini Jawaban Bos BP Tapera

Untuk saat ini, pihak buruh belum akan mengadakan demonstrasi besar-besaran. Elly memastikan, KSBSI akan merencanakan pergerakan secara perlahan, dimulai dari daerah terlebih dahulu.

“Tidak serta-merta kita langsung turun dan melakukan aksi besar-besaran. Ada hal-hal yang step-by-step yang kita akan bicarakan terlebih dahulu. Misalnya, kami di daerah akan beraksi seperti ini,” tegas Elly.

Lebih lanjut, Elly berujar kalau pihaknya akan menyiapkan kertas posisi bersama dengan APINDO, mengingat situasi ini sudah mendesak. Kertas posisi sendiri merupakan semacam nota yang menguraikan poin-poin kecil dari sebuah diskusi. Umumnya, kertas posisi digunakan dalam komunikasi yang tidak diplomatis.

Selain itu, KSBSI dan APINDO akan mengusulkan kepada pemerintah untuk melibatkan pihak pengusaha maupun buruh dalam pembentukan PP. Hal ini diungkapkan langsung oleh Shinta W. Kamdani selaku Ketua Umum APINDO.

Baca juga: Intip Gaji Pengurus Tapera, Ada yang Tembus Rp43 Juta per Bulan

“Itu adalah sesuatu yang akan kami usulkan, yaitu perlu ada perwakilan dari pekerja dan pemberi kerja,” tutur Shinta.

Shinta juga setuju agar MA melakukan judicial review terhadap PP Tapera. Dan yang terpenting, Shinta juga ingin agar buruh dan pengusaha untuk berada di satu posisi yang sama untuk menolak PP Tapera. Ia merasa, saat ini buruh dan pengusaha memiliki kepentingan yang sama.

“Kami merasa, perlu ada satu posisi bersama untuk memberi masukkan kepada pemerintah. Karena, kadang-kadang pemerintah juga bingung dengan berbagai kepentingan mereka. Dan saat ini kepentingan kita semua sama,” tukasnya.

Sebagai informasi PP Tapera sendiri merupakan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. PP ini meminta masyarakatnya untuk membayar iuran sebesar 3 persen dari gaji bulanan.

Spesifiknya, 0,5 persen akan dilunasi oleh pengusaha selaku pemberi kerja, sementara 2,5 persen nantinya dibayar oleh buruh atau pekerja.

Keberadaan PP Tapera dinilai memberatkan dan tumpang-tindih dengan tagihan bulanan yang sudah ada sebelumnya, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan sebagainya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Nobu Bank Siap Sukseskan QRIS Tap Berbasis NFC di Moda Transportasi Umum

Jakarta – Bank Indonesia (BI) beserta seluruh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI)… Read More

33 mins ago

IHSG Berpotensi Melemah, Cek 4 Rekomendasi Saham Berikut

Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More

1 hour ago

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

11 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

13 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

14 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

16 hours ago